Pilpres 2024
Anies Baswedan Lolos dari Laporan Warga, Bawaslu RI Tak Temukan Bukti Kampanye di Tempat Ibadah
Anies Baswedan, calon presiden dari Partai NasDem, lolos dari laporan warga Aceh yang baru-baru ini mengadukannya ke Badan Pengawas Pemilu RI.
POS-KUPANG.COM - Anies Baswedan, calon presiden dari Partai NasDem, lolos dari laporan warga Aceh yang baru-baru ini mengadukannya ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI.
Mantan Mendikbud RI ini dilaporkan ke Bawaslu RI dengan tuduhan melakukan curi start kampanye di daerah itu. Bahkan Anies juga dituding telah berkampanye di tempat-tempat ibadah.
Atas dugaan tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun dilaporkan ke Bawaslu RI. Endingnya, Bawaslu membuat keputusan yang mengejutkan.
Bawaslu RI memutuskan bahwa laporan terhadap Anies Baswedan terkait dugaan pemanfaatan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas, ternyata tidak terbukti.
Baca juga: Ganjar Pranowo Menguat di DKI Jakarta, Anies Baswedan Terpuruk di Jawa Tengah, Prabowo Stabil
“Tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor (Anies Baswedan) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden pada saat penyelenggaraan sholat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” kata Puadi.
Meski keputusannya demikian, tetapi atas laporan warga tersebut, Bawaslu pun langsung mengeluarkan imbauan dan mengingatkan semua pihak agar mematuhi beberapa hal demi berlangsungnya Pemilu yang damai di Tanah Air.

Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada Rabu 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.
MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 2 Desember 2002 di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022), Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan.
Setelah melakukan kajian secara mendalam, akhirnya Bawaslu RI pun memutuskan bahwa laporan warga Aceh tentang Anies Baswedan itu, tidak terbukti.
Baca juga: Anies Baswedan Belum Pamit Gerindra Jadi Capres 2024, Andre Rosiade: Biar Rakyat yang Menilai
Kini, Bawaslu RI menyampaikan imbauan kepada semua pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis seperti kampanye di tempat-tempat ibadah.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya dugaan pemanfaatan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye yang dilakukan Anies Baswedan.
Puadi, Anggota Bawaslu RI mengatakan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara, tak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye.
“Tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu,” kata Puadi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.