Pemilu 2024

Pemilu 2024, KPU NTT Verifikasi Faktual Perbaikan Bagi Parpol

Kurang lebih 430 hari lagi kita menuju hari pemungutan suara dan dalam undang-undang ditentukan bahwa paling lambat 14 bulan

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/AGUS TANGGUR
POSE BERSAMA - Ketua KPU NTT, Thomas Dohu bersama anggota pose bersama Perwakilan dari sembilan partai politik. Sabtu, 10 Desember 2022.  

Dari 5 parpol yang lolos tahap verifikasi namun karena tidak memiliki perwakilan di DPR RI wajib melakukan verifikasi faktual, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). 

Sementara 4 parpol baru lainnya yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh dan Partai Ummat.

Kemudian, KPU melakukan verifikasi faktual baik tahap pertama maupun tahap perbaikan administrasi dari 9 parpol yang dimulai sejak 24 November 2022 dan berakhir pada tanggal 7 Desember. 

"Dari 9 partai ini kepengurusan dan keanggotaan minimal berada di 75 persen kabupaten kota. Untuk di NTT berarti berada di 17 kabuapaten kota," ungkap Lodowyk 

Baca juga: Pasangan Capres Prabowo-Ganjar Dipasangkan dalam Pemilu 2024 Dibahas Cak Imin, Gerindra Beri Jawaban

Berikut hasil rekapan melalui aplikasi Sipol KPU: 

Pertama, Partai PERINDO: ada di 22 kabupaten/kota. Dari 22 kabupaten kota untuk kepengurusan semua memenuhi syarat, dan untuk keanggotaannya ada 2 kabupaten tidak memenuhi syarat yaitu, kabupaten Belu dan kabupaten Sumba Tengah . Sehingga total 22 kabupaten kota memenuhi syarat lebih dari minimal yang di tentukan UUD

Kedua, Partai Ummat: tercatat di 19 kabupaten kota dan semua kepenggurusannya memenuhi syarat. Namun keanggotaannya status akhir ada 7 kabupaten kota yang tidak memenuhi syarat, ada 3 kabupaten yang tidak difaktualkan oleh Kabupaten karena tidak ada lagi perbaikan data, yaitu Manggarai Timur, Manggarai Barat, dan Manggarai.

Namun ada 5 kabupaten yang ikut verifikasi faktual yang tidak memenuhi syarat, yaitu Kabupaten Alor, Kab Kupang, Lembata, Sumba Barat dan Sabu Raijua. Hanya ada di 12 Kabupaten kota yang memenuhi syarat. 

Ketiga, Partai PSI: tercatat ada 20 kabupaten kota se-provinsi NTT. Kepengurusannya memenuhi syarat 20 kab kota dan Keanggotaanya 20 kab kota. 

Keempat, Partai PKN; tercatat di 20 kabupaten kota, kepengurusannya 20 kabupaten kota memenuhi syarat. Namun keanggotanya hanya memenuhi syarat di 19 kab kota, yang tidak memenuhi syarat di kabupaten Manggarai.

Kelima, Partai HANURA; tercatat di 21 kab kota. Kepengurusa serta keanggotaan semua memenuhi syarat untuk 21 kab kota.

Keenam, Partai GELORA: Tercatat di 17 kabupaten kota se-provinsi NTT untuk kepengurusan dan keanggotaan ada 17 di kab kota dan memenuhi syarat.

Ketujuh, Partai GARUDA: tercatat di 22 kab kota. Kepengurusannya memenuhi syarat semuanya, namun Keanggotaanya ada 2 kab yang tidak memenuhi syarat yaitu di Sikka dan Sumba Barat Daya. 

Kedelapan, Partai Buruh; tercatat di 20 kab kota. Kepengurusannya semua memenuhi syarat. Namun keanggotannya hanya ada 17 di kab kota dan 3 kab kota tidak memenuhi syarat yaitu kab Sikka, Sumba Timur, TTU.

Kesembilan, Partai PBB; tercatat di 17 kab kota. Kepengurusan memenuhi syarat 17 kab kota dan keanggotaannya memenuhi.(cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved