Pemilu 2024
Pemilu 2024, KPU NTT Verifikasi Faktual Perbaikan Bagi Parpol
Kurang lebih 430 hari lagi kita menuju hari pemungutan suara dan dalam undang-undang ditentukan bahwa paling lambat 14 bulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU NTT melakukan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Tingkat Provinsi NTT yang berlangsung di Hotel Sotis Kupang, Jalan Timor Raya Kelurahan Pasir Panjang, Sabtu, 10 Desember 2022.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 131 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Flores Timur Simpulkan Lima Partai Politik Memenuhi Syarat
Thomas juga menyampaikan bahwa Proses Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai politik peserta Pemilu sudah dilaksanakan sejak Agustus 2022.
"Kita sejak 16 Agustus mulai dari verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan lalu verifikasi faktual tahap 1 dan verifikasi tahap 2 yang dimulai 24 November,"ungkap Thomas.
Ia juga menjelaskan bahwa KPU kabupaten/kota di NTT telah menuntaskan rekapitulasi pada tanggal 8-9 Desember, rekapan tersebut merupakan salah satu tahap Pemilu.
"Sehingga hari ini KPU Provinsi meneruskan hasil rekapitulasi yang telah dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota, Tahap ini merupakan salah satu dari 11 tahapan pemilu,” lanjutnya
“Kurang lebih 430 hari lagi kita menuju hari pemungutan suara dan dalam undang-undang ditentukan bahwa paling lambat 14 bulan sebelum pemungutan suara calon peserta pemilu itu sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu atau pada tanggal 14 Desember yang akan datang," ucap Thomas.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Manggarai Timur Gelar Rapat Pleno Hasil Verfak Partai Politik
Sementara itu, Lodowyk Fredrik Tim Teknis KPU NTT menjelaskan bahwa tahapan pemilu dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022. Pada saat itu ada 76 partai poitik yang terdaftar di Kemenkuham yang berbadan hukum.
“Kemudian 24 juni 2022 sampai 31 Juli 2022, KPU RI memberikan kesempatan kepada partai politik yang berbadan hukum untuk meminta akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) guna melengkapi syarat-sayar agar dapat mendaftar pada tanggal 1-14 Agustus,” ujarnya.
Tetapi, pada kenyataan dari 76 Parpol ada 43 parpol yang meminta akun sipol. Dan, 43 parpol tersebut yang datang mendaftar pada tanggal 1-14 Agustus hanyalah 40 parpol, 3 parpol lainnya ternyata tidak pernah datang (PBSB, PMI, Partai Rakyat).
“Dari 40 Partai yang daftar yang diterima hanya 24 parpol, yang terdiri dari partai peserta pemilu 2019 dan ditambah dengan parpol baru,”tambahnya.
Setelah melakukan ferifikasi oleh KPU RI, lanjutnya, pada tanggal 17 berkas tersebut diturunkan ke KPU Kabupaten Kota melalui aplikasi sipol.
Baca juga: Pemilu 2024, DPD Perindo Manggarai Timur Lakukan Pemantapan Bakal Caleg Kabupaten dan Provinsi
Kemudian dilanjutkan dengan tahap verifikasi administrasi 1 dan tahap 2, yang hasilnya ada 6 parpol yang dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat atau tidak lolos tahap verifikasi administrasi. Sementara yang lolos hanya 18 parpol.
“Dari 18 parpol tersebut ada 9 parpol yang saat ini ada wakilnya di senayan dan langsung dinyatakan lolos verifikasi administrasi sambil menunggu 14 Desember ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024. Sementara 9 partai lainnya dibagi dalam 2 kategori yakni, 5 peserta parpol pemilu 2016 dan 4 partai baru,”bebernya.
Dari 5 parpol yang lolos tahap verifikasi namun karena tidak memiliki perwakilan di DPR RI wajib melakukan verifikasi faktual, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Sementara 4 parpol baru lainnya yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh dan Partai Ummat.
Kemudian, KPU melakukan verifikasi faktual baik tahap pertama maupun tahap perbaikan administrasi dari 9 parpol yang dimulai sejak 24 November 2022 dan berakhir pada tanggal 7 Desember.
"Dari 9 partai ini kepengurusan dan keanggotaan minimal berada di 75 persen kabupaten kota. Untuk di NTT berarti berada di 17 kabuapaten kota," ungkap Lodowyk
Baca juga: Pasangan Capres Prabowo-Ganjar Dipasangkan dalam Pemilu 2024 Dibahas Cak Imin, Gerindra Beri Jawaban
Berikut hasil rekapan melalui aplikasi Sipol KPU:
Pertama, Partai PERINDO: ada di 22 kabupaten/kota. Dari 22 kabupaten kota untuk kepengurusan semua memenuhi syarat, dan untuk keanggotaannya ada 2 kabupaten tidak memenuhi syarat yaitu, kabupaten Belu dan kabupaten Sumba Tengah . Sehingga total 22 kabupaten kota memenuhi syarat lebih dari minimal yang di tentukan UUD
Kedua, Partai Ummat: tercatat di 19 kabupaten kota dan semua kepenggurusannya memenuhi syarat. Namun keanggotaannya status akhir ada 7 kabupaten kota yang tidak memenuhi syarat, ada 3 kabupaten yang tidak difaktualkan oleh Kabupaten karena tidak ada lagi perbaikan data, yaitu Manggarai Timur, Manggarai Barat, dan Manggarai.
Namun ada 5 kabupaten yang ikut verifikasi faktual yang tidak memenuhi syarat, yaitu Kabupaten Alor, Kab Kupang, Lembata, Sumba Barat dan Sabu Raijua. Hanya ada di 12 Kabupaten kota yang memenuhi syarat.
Ketiga, Partai PSI: tercatat ada 20 kabupaten kota se-provinsi NTT. Kepengurusannya memenuhi syarat 20 kab kota dan Keanggotaanya 20 kab kota.
Keempat, Partai PKN; tercatat di 20 kabupaten kota, kepengurusannya 20 kabupaten kota memenuhi syarat. Namun keanggotanya hanya memenuhi syarat di 19 kab kota, yang tidak memenuhi syarat di kabupaten Manggarai.
Kelima, Partai HANURA; tercatat di 21 kab kota. Kepengurusa serta keanggotaan semua memenuhi syarat untuk 21 kab kota.
Keenam, Partai GELORA: Tercatat di 17 kabupaten kota se-provinsi NTT untuk kepengurusan dan keanggotaan ada 17 di kab kota dan memenuhi syarat.
Ketujuh, Partai GARUDA: tercatat di 22 kab kota. Kepengurusannya memenuhi syarat semuanya, namun Keanggotaanya ada 2 kab yang tidak memenuhi syarat yaitu di Sikka dan Sumba Barat Daya.
Kedelapan, Partai Buruh; tercatat di 20 kab kota. Kepengurusannya semua memenuhi syarat. Namun keanggotannya hanya ada 17 di kab kota dan 3 kab kota tidak memenuhi syarat yaitu kab Sikka, Sumba Timur, TTU.
Kesembilan, Partai PBB; tercatat di 17 kab kota. Kepengurusan memenuhi syarat 17 kab kota dan keanggotaannya memenuhi.(cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS