Pemilu 2024

Pemilu 2024, KPU NTT Verifikasi Faktual Perbaikan Bagi Parpol

Kurang lebih 430 hari lagi kita menuju hari pemungutan suara dan dalam undang-undang ditentukan bahwa paling lambat 14 bulan

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/AGUS TANGGUR
POSE BERSAMA - Ketua KPU NTT, Thomas Dohu bersama anggota pose bersama Perwakilan dari sembilan partai politik. Sabtu, 10 Desember 2022.  

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU NTT melakukan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Tingkat Provinsi NTT yang berlangsung di Hotel Sotis Kupang, Jalan Timor Raya Kelurahan Pasir Panjang, Sabtu, 10 Desember 2022.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 131 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Flores Timur Simpulkan Lima Partai Politik Memenuhi Syarat

Thomas juga menyampaikan bahwa Proses Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai politik peserta Pemilu sudah dilaksanakan sejak Agustus 2022.

"Kita sejak 16 Agustus mulai dari verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan lalu verifikasi faktual tahap 1 dan verifikasi tahap 2 yang dimulai 24 November,"ungkap Thomas. 

Ia juga menjelaskan bahwa KPU kabupaten/kota di NTT telah menuntaskan rekapitulasi pada tanggal 8-9 Desember, rekapan tersebut merupakan salah satu tahap Pemilu.

"Sehingga hari ini KPU Provinsi meneruskan hasil rekapitulasi yang telah dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota, Tahap ini merupakan salah satu dari 11 tahapan pemilu,” lanjutnya 

“Kurang lebih 430 hari lagi kita menuju hari pemungutan suara dan dalam undang-undang ditentukan bahwa paling lambat 14 bulan sebelum pemungutan suara calon peserta pemilu itu sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu atau pada tanggal 14 Desember yang akan datang," ucap Thomas.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Manggarai Timur Gelar Rapat Pleno Hasil Verfak Partai Politik

Sementara itu, Lodowyk Fredrik Tim Teknis KPU NTT menjelaskan bahwa tahapan pemilu dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022. Pada saat itu ada 76 partai poitik yang terdaftar di Kemenkuham yang berbadan hukum.

“Kemudian 24 juni 2022 sampai 31 Juli 2022, KPU RI memberikan kesempatan kepada partai politik yang berbadan hukum untuk meminta akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) guna melengkapi syarat-sayar agar dapat mendaftar pada tanggal 1-14 Agustus,” ujarnya.

Tetapi, pada kenyataan dari 76 Parpol ada 43 parpol yang meminta akun sipol. Dan, 43 parpol tersebut yang datang mendaftar pada tanggal 1-14 Agustus hanyalah 40 parpol, 3 parpol lainnya ternyata tidak pernah datang (PBSB, PMI, Partai Rakyat).

“Dari 40 Partai yang daftar yang diterima hanya 24 parpol, yang terdiri dari partai peserta pemilu 2019 dan ditambah dengan parpol baru,”tambahnya.

Setelah melakukan ferifikasi oleh KPU RI, lanjutnya, pada tanggal 17 berkas tersebut diturunkan ke KPU Kabupaten Kota melalui aplikasi sipol.

Baca juga: Pemilu 2024, DPD Perindo Manggarai Timur Lakukan Pemantapan Bakal Caleg Kabupaten dan Provinsi

Kemudian dilanjutkan dengan tahap verifikasi administrasi 1 dan tahap 2, yang hasilnya ada 6 parpol yang dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat atau tidak lolos tahap verifikasi administrasi. Sementara yang lolos hanya 18 parpol. 

“Dari 18 parpol tersebut ada 9 parpol yang saat ini ada wakilnya di senayan dan langsung dinyatakan lolos verifikasi administrasi sambil menunggu 14 Desember ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024. Sementara 9 partai lainnya dibagi dalam 2 kategori yakni, 5 peserta parpol pemilu 2016 dan 4 partai baru,”bebernya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved