Berita Sumba Timur
Warga Pemilik Ranmor di Pasar Palakahembi, Sambut Gembira kehadiran Layanan Samsat Pasar
Belendina Hike ketika melunasi pajak kendaraan bermotor kepada Tim UPT Sumba Timur di Pasar Palakahembi menyatakan kegembiraannya karena samsat turun
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Warga pemilik kendaraan bermotor (ranmor) di Palakahembi Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur menyambut gembira kehadiran layanan Samsat Pasar dari Tim UPT, Pendapatan Daerah Provinsi NusanTenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur.
Warga menyampaikan terima kasih kepada Tim UPT, atas program Samsat Pasar dan mau hadir memberikan pendekatan pelayanan kepada pemilik Ranmor di Pasar Palakahembi.
Demikian rilis berita Samsat Sumba Timur yang dikirim ke Pos Kupang, Sabtu 10 Desember 2022.
Disebutkan, salah satu warga Desa Palakahembi atas nama Belendina Hike ketika melunasi pajak kendaraan bermotor miliknya kepada Tim UPT Sumba Timur di Pasar Palakahembi menyatakan kegembiraannya karena tim Samsat turun langsung ke lapangan.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Tim UPT, atas program Samsat Pasar dan mau hadir memberikan pendekatan pelayanan kepada kami di Pasar Palakahembi," kata Belendina.
Baca juga: Warga Membludak di Samsat Sumba Timur di Injury Time Pemberlakuan Tax Amnesty
Ditambahkan Belendina, kehadiran tim UPT juga memberikan kepastian informasi tentang manfaat membayar pajak kendaraan bagi diri pribadi dan kontribusi untuk membangun Tanah Sumba Timur yang lebih maju dan sejahtera.
Sementara itu, Kepala UPT.Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare SS mengatakan, kegiatan yang dilakukan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,.guna membantu pemilik kendaraan dari sisi waktu, biaya dan tenaga.
Ditambahkannya bahwa, selain pendekatan pelayanan, juga memberikan sosialisasi tentang pemberlakuan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 105 Tahun 2022 tentang pemberian keringanan Pajak Kendaraan bermotor yang akan berakhir tanggal 22 Desember 2022.
Pasalnya, setelah masa pemberlakuan selesai, akan diberlakukan secara normal sesuai dengan aturan yang berlaku yang tentunya akan membebankan dalam proses pelunasan pajak tertunggak, terlambat maupun proses balik nama kendaraan.
Ia berharap selama masa pemberlakuan keringanan pajak kendaraan, pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi pajak tertunggak, terlambat dan proses balik nama ke alamat Sumba Timur.
Baca juga: Inilah Suasana Pelaksanaan Tax Amnesty di Kantor Samsat Sumba Timur
Hal inipun sebagai bentuk tanggung jawab dan kontribusi warga untuk kegiatan pembangunan, kesejahtetaan dan peningkatan kesejahtetaan masyarakat Tanah Humba Timur yang tercinta.
Turut hadir dalam pelayanan di Pasar Palakahembi antara lain, Andreas Ch.Yosep, Sherly Ellen Metto, S.Kom, Dorothia I Gusti Kalumata,ST, Abraham Ayub Lobo.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS