Inilah Suasana Pelaksanaan Tax Amnesty di Kantor Samsat Sumba Timur

Beginikah suasana pelaksanaan Tax Amnesty atau pengampunan pajak di Kantor Bersama Samsat Sumba Timur

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Suasana warga sementara membayar pajak dan juga mengurus administrasi kendaraan bermotor di Kantor Samsat Sumba Timur , Senin (9/11/2020) 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Beginikah suasana pelaksanaan Tax Amnesty atau pengampunan pajak di Kantor Bersama Samsat Sumba Timur. Jangka waktu penerapan Tax Amnesty hingga 15 Desember 2020.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Senin (9/11/2020), suasana di Kantor Samsat ini tidak begitu ramai. Wajib pajak kendaraan bermotor yang hadir juga tidak lebih dari 10 orang.

Namun, orang yang masuk dan keluar dari kantor ini silih berganti. Mereka tetap menerapkan protokol kesehatan dengan Makai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca juga: Theodore Bole: Covid-19 di NTT Bisa Kendalikan

Di dalam ruangan, kursi sudah diatur jarak duduk, yakni dengan pemasangan lakban tanda silang pada kursi.

Mereka ada yang membayar pajak kendaraan bermotor,ada yang mengurus surat-surat kendaraan bermotor dan lainnya.

Kepala UPT-Pendapatan Aset Daerah Wilayah Sumba Timur, Denny S. Sandy mengatakan,
waktu Tax Amnesty akan berlangsung hingga 15 Desember 2020.

Baca juga: NEWS ANALYSIS Dr Pius Weraman Epidemolog: Perhatian Spesifik

karena itu, dirinya eminta masyarakat agar benar-benar memanfaatkan waktu pelaksanaan Tax Amnesty atau pengampunan pajak tersebut.

"Kami minta dengan adanya Tax Amnesty ini masyarakat di Sumba Timur ini dapat manfaatkan waktu yang ada," kata Denny.

Dijelaskan, pemberian keringanan dan pembebasan pajak bagi masyarakat NTT itu sesuai dengan Peraturan Gubernur NTT No 57 Tahun 2020.

"Secara serentak penerapan Tax Amnesty ini dimulai pada tanggal 15 Oktober hingga 15 Desember 2020. Karena itu, kami sudah Sosialisasi kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk mengurus Tax Amnesty," katanya.

Dikatakan, saat ini sudah tanggal 9 November sehingga masih ada sekitar satu bulan penerapan Tax Amnesty. Karena itu, masyarakat perlu menggunakan waktu yang tersisa itu untuk membayar pajak dan lainnya.

Untuk diketahui Tax Amnesty itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak untuk rakyat NTT Tahun 2020.

Dalam Tax Amnesty itu beberapa item pajak yang dibebaskan, yakni bebas denda keterlambatan atas pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor plat luar daerah, bebas bea baik nama kendaraan bermotor angkutan umum ke pribadi atau sebaliknya dan bebas bea keterlambatan atas pelunasan asuransi kecelakaan /Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved