UMP 2023

Upah Minimum Kabupaten Timor Tengah Selatan Mengikuti UMP NTT 2023

Pemerintah TTS menyesuaikan standar Upah Minimum Kabupaten sesuai dengan besaran UMP NTT karena di kabupaten tidak ada tim untuk penentuan UMK

Editor: Edi Hayong
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
UMK- Plt. Kadis Nakertrans kabupaten TTS, Yos Banamtuan. Menurutnya,  Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Timor Tengah Selatan mengikuti penetapan upah minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2023 yaitu Rp.2.123.994. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Upah Minimum Kabupaten di Timor Tengah Selatan mengikuti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur tahun 2023 yaitu Rp.2.123.994.

Pemerintah Timor Tengah Selatan menyesuaikan standar Upah Minimum Kabupaten sesuai dengan besaran UMP NTT karena di kabupaten tidak ada tim untuk penentuan UMK.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kadis Nakertrans Kabupaten TTS, Yos Banamtuan ditemani Kabid HIWAS (Hubungan Industrial dan Pengawasan), Doni Boimau, bersama Mediator HIWAS, Beni Boru pada Rabu, 7 Desember 2022.

"Kita menyesuaikan standar upah minimum Kabupaten sesuai dengan besaran UMP NTT karena kita di kabupaten tidak ada tim untuk penentuan UMK. Setiap tahun kita sesuaikan dengan upah minimum Provinsi," jelasnya. 

Dijelaskannya, di TTS tidak ada dewan pengupahan. Ada tiga unsur dalam dewan pengupahan yakni pemerintah, serikat pekerja dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Di NTT yang ada UMK hanya Kota Kupang. 

Terkait penentuan UMK pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Provinsi untuk mendapatkan dokumen.

Baca juga: UMP NTT 2023 Naik 7,54 Persen, Gubernur Viktor Tetapkan Rp 2.123.994

"Nanti minggu depan kita lakukan pengecekan perubahan di Provinsi baru bisa kita sesuaikan dengan UMP. Kita masih menanti dokumen yang dimaksud," katanya.

Karena sudah ada pengumuman di provinsi, Yos menjelaskan pihaknya tinggal melakukan konfirmasi. UMP ini menjadi semacam pengaman sehingga di daerah-daerah tidak mematok UMK di bawah penetapan UMP.

"Betul bahwa setelah penetapan setiap pengusaha perlu memperhatikan besaran UMP yang ada. Boleh ada penangguhan maksimal 6 bulan setelah dikeluarkan UMP. Namun setelah itu perlu mengikuti besaran UMP," terangnya.

Yos menandaskan, perusahaan-perusahaan multi nasional perlu mengikuti ketentuan yang disebutkan tadi. Namun katannya sering menjadi kendala bagi perusahaan lokal.

"Di sini pekerja di kios-kios dan juga warung-warung kebanyakan mempekerjakan keluarga sendiri. Sementara yang bekerja di toko kebanyakan biaya makan minum mereka ditanggung pemilik toko. Ada juga yang tinggal di toko tempat mereka bekerja sehingga perhitungannya agak berbeda. Namun sejauh yang kami temukan di lapangan mereka (pemberi kerja) tidak menyusahkan pekerja dan membayar upah yang layak. Ada banyak pertimbangan yang kita kondisikan di sini untuk kenyamanan pekerja dan pemberi kerja sehingga tidak ada yang dirugikan," urainya.

"Kita harus realistis juga bahwa banyak pekerja di daerah kita memiliki nilai tawar yang kurang. Dalam artian keahlian," imbuhnya.

Baca juga: UMP 2023 Naik 10 Persen, REI NTT: Taat Regulasi Meskipun Memberatkan 

Menurut Yos, pihaknya selalu melakukan pembinaan dan pengawasan di lapangan sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Tidak hanya soal pengupahan, tetapi juga jam kerja, kontrak kerja dan keselamatan kerja pekerja. Hal tersebut kita lakukan setiap 3 bulan sekali.

Dia menjelaskan pula bahwa sesuai temuan di lapangan ada pengusaha yang memberi upah di bawah penentuan UMP.

"Sesuai temuan kita banyak pengusaha lokal yang memberi upah di bawah UMP. Sejak munculnya Covid-19 banyak pengusaha yang kewalahan. Di bidang kuliner saja misalkan warung banyak yang minus. Terkait kondisi-kondisi yang ada kita dari pemerintah tidak bisa menutup mata karena jika kita terlalu keras akan ada dampak lanjutan. Misalnya pekerja di-PHK-kan dan akibat lanjutan lain," tuturnya.

Disnaker, lanjut Yos,  tentu mempertimbangkan semua kemungkinan tersebut. Hal yang paling penting adalah bahwa kami memastikan agar selama bekerja para pekerja dalam keadaan aman. Demikian juga bagi pemberi kerja, rata-rata di TTS ini kebanyakan pengusaha di bawah menengah.

Yos menggarisbawahi penyerapan kerja adalah hal yang sangat diperhitungkan pihak pemerintah.

Dirinya menandaskan bahwa pemerintah tentu mengharapkan agar penyerapan tenaga kerja semakin banyak. Karena itu bila ada salah kebijakan dampak ikutannya sangat banyak.

Baca juga: UMK Sumba Timur 2023 Naik 7,5 Persen, Mengacu UMP NTT

"Meski demikian, kita tetap berharap agar semua pihak mematuhi penetapan UMP tersebut. Penetapan UMP ini juga mengikuti 37 kriteria untuk memastikan pekerja dalam keadaan berkecukupan," ungkapnya.

Yos menerangkan, perusahan juga bisa bernegosiasi terkait produktivitas kerja sehingga ada ruang bagi pengusaha yang belum bisa menerapkan UMP dengan alasan yang pas. Ada juga penangguhan selama 6 bulan.

"Setelah kita dapat SK penetapan dari provinsi terkait UMP maka kita akan segera lakukan sosialisasi bagi pekerja dan pemberi kerja. Kita juga akan memperbanyak informasi tersebut untuk kemudian disebarkan," tutup Yos. (Din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved