UMP 2023

UMK Sumba Timur 2023 Naik 7,5 Persen, Mengacu UMP NTT

Penetapan UMK Sumba Timur 2023 berlaku bagi perusahaan dan usaha usaha sosial baik swasta maupun pemerintah.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sumba Timur, Nicolas Pandarangga. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kabar gembira untuk warga Kabupaten Sumba Timur, pemerintah daerah menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Sumba Timur 2023 naik 7,54 Persen.  

Kenaikkan UMK Sumba Timur mengacu pada Upah Minimum Provinsi atau UMP NTT 2023. 

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja atau Dinas Transnaker Kabupaten Sumba Timur, Nico Pandarangga mengatakan UMK Sumba Timur mengacu pada UMP NTT

"Kita di Sumba Timur pake acuan UMP NTT tahun 2023," sebut Nico Pandarangga, Jumat 2 Desember 2022.

Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 383/Kep/Hk/2022 tanggal 28 November 2022, upah minimum provinsi NTT tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.123.994 per bulan. 

Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari UMP NTT 2022 senilai Rp1.975.000. 

Penetapan upah minimum tersebut berlaku bagi perusahaan dan usaha usaha sosial baik swasta maupun pemerintah.

Sementara bagi perusahaan dan usaha usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP NTT dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

Baca juga: Kanwil Kemenkum-HAM NTT Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan Terkait UMK

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam penetapan UMK Sumba Timur setiap tahunnya tetap mengacu pada UMP NTT

Kenaikan UMK Sumba Timur yang mengacu pada UMP kembali terjadi pada dua tahun terakhir.

Pada tahun 2023 terjadi kenaikan sebesar Rp. 148.9940 sementara sebelumnya pada 2022, mengalami kenaikan sebesar Rp 25.000.

Pada tahun 2021 UMK Sumba Timur ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp 1.950.000. Jumlah itu tidak mengalami kenaikan dari tahun 2020. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Upah Minimum Regional Kabupaten Sumba Timur hanya tidak mengalami kenaikan pada tahun 2021. 

Kenaikan UMK Sumba Timur terjadi pada 2018, 2019 dan 2020. Pada tahun 2018 UMR Kabupaten Sumba Timur ditetapkan sebesar Rp. 1.660.000. Pada 2019 naik menjadi Rp. 1.795.000 dan pada 2020 naik kembali menjadi Rp. 1.950.000. (ian) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved