UMP 2023
Upah Minimum Kabupaten Timor Tengah Selatan Mengikuti UMP NTT 2023
Pemerintah TTS menyesuaikan standar Upah Minimum Kabupaten sesuai dengan besaran UMP NTT karena di kabupaten tidak ada tim untuk penentuan UMK
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Upah Minimum Kabupaten di Timor Tengah Selatan mengikuti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur tahun 2023 yaitu Rp.2.123.994.
Pemerintah Timor Tengah Selatan menyesuaikan standar Upah Minimum Kabupaten sesuai dengan besaran UMP NTT karena di kabupaten tidak ada tim untuk penentuan UMK.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kadis Nakertrans Kabupaten TTS, Yos Banamtuan ditemani Kabid HIWAS (Hubungan Industrial dan Pengawasan), Doni Boimau, bersama Mediator HIWAS, Beni Boru pada Rabu, 7 Desember 2022.
"Kita menyesuaikan standar upah minimum Kabupaten sesuai dengan besaran UMP NTT karena kita di kabupaten tidak ada tim untuk penentuan UMK. Setiap tahun kita sesuaikan dengan upah minimum Provinsi," jelasnya.
Dijelaskannya, di TTS tidak ada dewan pengupahan. Ada tiga unsur dalam dewan pengupahan yakni pemerintah, serikat pekerja dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Di NTT yang ada UMK hanya Kota Kupang.
Terkait penentuan UMK pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Provinsi untuk mendapatkan dokumen.
Baca juga: UMP NTT 2023 Naik 7,54 Persen, Gubernur Viktor Tetapkan Rp 2.123.994
"Nanti minggu depan kita lakukan pengecekan perubahan di Provinsi baru bisa kita sesuaikan dengan UMP. Kita masih menanti dokumen yang dimaksud," katanya.
Karena sudah ada pengumuman di provinsi, Yos menjelaskan pihaknya tinggal melakukan konfirmasi. UMP ini menjadi semacam pengaman sehingga di daerah-daerah tidak mematok UMK di bawah penetapan UMP.
"Betul bahwa setelah penetapan setiap pengusaha perlu memperhatikan besaran UMP yang ada. Boleh ada penangguhan maksimal 6 bulan setelah dikeluarkan UMP. Namun setelah itu perlu mengikuti besaran UMP," terangnya.
Yos menandaskan, perusahaan-perusahaan multi nasional perlu mengikuti ketentuan yang disebutkan tadi. Namun katannya sering menjadi kendala bagi perusahaan lokal.
"Di sini pekerja di kios-kios dan juga warung-warung kebanyakan mempekerjakan keluarga sendiri. Sementara yang bekerja di toko kebanyakan biaya makan minum mereka ditanggung pemilik toko. Ada juga yang tinggal di toko tempat mereka bekerja sehingga perhitungannya agak berbeda. Namun sejauh yang kami temukan di lapangan mereka (pemberi kerja) tidak menyusahkan pekerja dan membayar upah yang layak. Ada banyak pertimbangan yang kita kondisikan di sini untuk kenyamanan pekerja dan pemberi kerja sehingga tidak ada yang dirugikan," urainya.
"Kita harus realistis juga bahwa banyak pekerja di daerah kita memiliki nilai tawar yang kurang. Dalam artian keahlian," imbuhnya.
Baca juga: UMP 2023 Naik 10 Persen, REI NTT: Taat Regulasi Meskipun Memberatkan
Menurut Yos, pihaknya selalu melakukan pembinaan dan pengawasan di lapangan sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Tidak hanya soal pengupahan, tetapi juga jam kerja, kontrak kerja dan keselamatan kerja pekerja. Hal tersebut kita lakukan setiap 3 bulan sekali.
Dia menjelaskan pula bahwa sesuai temuan di lapangan ada pengusaha yang memberi upah di bawah penentuan UMP.