Berita Timor Tengah Utara

Polemik Seleksi PPPK, DPRD TTU Sesalkan Pansel yang Loloskan Sarjana Filsafat Agama Katolik

anitia Seleksi secara tidak langsung telah melangkahi atau melanggar surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga  Kependidikan

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
CNN
Seleksi CPNS 2022/ Ilustrasi Seleksi PPPK 2022 - Seleksi CPNS 2022, begini Cara Cek Kelulusan Passing Grade di Info GTK 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara / DPRD TTU, Yohanes Salem, S. T menyesalkan sikap Panitia Seleksi (Pansel) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Kabupaten TTU yang meloloskan seorang Sarjana Filsafat Agama Katolik dalam seleksi administrasi PPPK Guru Kabupaten Timor Tengah Utara.

Pasalnya, upaya meloloskan seorang Sarjana Filsafat Agama Katolik yang sebelumnya disebutkan tidak masuk dalam kualifikasi formasi akademik PPPK Guru Kabupaten TTU menimbulkan polemik.

Ia menegaskan, hal tersebut menimbulkan persoalan di ranah akar rumput perihal kinerja Pemerintah Daerah dalam hal ini panitia pelaksana seleksi yang diduga "main mata" dalam proses seleksi administrasi PPPK Guru Kabupaten TTU.

Baca juga: Kejari TTU  Tanda Tangan PKS Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua

Dikatakan Yohanes Salem, Panitia Seleksi secara tidak langsung telah melangkahi atau melanggar surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga  Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022.

Pansel PPPK Guru, kata John, harus konsisten terhadap kualifikasi formasi yang diajukan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga  Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.

Ia menambahkan bahwa, fenomena ini merupakan langkah mundur dari sebuah implementasi pelayanan publik yang dilakukan Pansel dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui seleksi PPPK.

Baca juga: Kasus DBD di Kabupaten TTU Meningkat

Apabila hal ini dibiarkan maka informasi liar yang beredar di publik tidak terbendung dan akan menimbulkan stigma buruk terhadap pelayanan publik di Kabupaten TTU.

Ia menilai bahwa, keluhan segelintir orang tersebut merupakan bom waktu atas apa yang selama ini  diduga terjadi dalam proses perekrutan PPPK.

"Bisa kita minta agar pemerintah daerah melakukan seleksi secara adil dan profesional," ucapnya, Jumat, 2 Desember 2022.

Peningkatan kesejahteraan para guru dan bidang lain semestinya didorong melalui perekrutan PPPK tersebut. Pemerintah semestinya berpikir untuk tidak menimbulkan kegaduhan publik dengan hal-hal yang tidak perlu terjadi.

Ia berharap Bupati TTU, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Panitia Seleksi Perekrutan PPPK Kabupaten TTU.

Baca juga: Sekdis Peternakan Kabupaten TTU Sebut Pencairan Anggaran Pengadaan Sapi Bibit Capai Rp. 1,7 Miliar 

Diberitakan sebelumnya, seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga bermasalah.

Fakta ini mencuat pasca dilakukan pengumuman penambahan peserta seleksi penilaian kesesuaian prioritas 2 dan prioritas 3 sebanyak 34 orang yang tersebar pada beberapa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang diterima POS-KUPANG.COM pada, Selasa, 29 November 2022 dan ditandatangani oleh Plt Kadis PKO Kabupaten TTU, Rayimundus Aluman.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 30 November 2022, seorang lulusan Sarjana Filsafat Agama Katolik yang tak mau disebutkan namanya mengaku sangat miris menerima informasi pengumuman tersebut.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau pihak Pansel.

Pasalnya, pihak Pansel menyatakan seorang Sarjana Filsafat Agama Katolik lulus seleksi administrasi yang tertuang dalam data pelamar menyanggah yang dinyatakan memenuhi syarat Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara jenis pengadaan PPPK Guru.

Bagi sumber tersebut, pihaknya legowo dan menerima dengan lapang dada jika semua Sarjana Filsafat Agama Katolik di Kabupaten TTU tidak diloloskan karena tidak ada kualifikasi formasi Sarjana Filsafat Agama Katolik  untuk tenaga PPPK Guru.

"Hasil pengumuman administrasi sanggahan ini, masa ada Sarjana Filsafat Agama Katolik yang lolos ini. Perbedaan dengan kami di mana sehingga ada orang ini diloloskan. Kalau semua tidak lolos kita mengerti karena itu mereka punya basic atau mereka punya bidang. Dan mereka (Bidang di BKD) sempat bilang, tidak ada formasi untuk Sarjana Filsafat Agama Katolik. Kita sakit hati sekali lihat orang lain bisa lolos ini," ungkapnya.

Baca juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Satlantas Polres TTU Gelar Patroli dan Beri Himbauan Kepada Masyarakat 

Mengenai hal ini, pihaknya juga meminta penjelasan perihal kriteria atau standar penilaian untuk seleksi administrasi sanggahan PPPK Guru di Kabupaten TTU.

Ia menegaskan bahwa, apabila pihak Pansel PPPK Guru Kabupaten TTU meminta persyaratan akta mengajar dan jangka waktu mengajar dalam seleksi administrasi tersebut, maka pihaknya juga memenuhi persyaratan tersebut.

"Orang-orang besar di TTU ni bisa sampai tega sekali tiadakan kami, terus hanya satu orang yang kasih lolos ni. Kalau sampai kami mengabdi sudah 10 tahun baru tidak diakomodir ini saya rasa pemerintah lagi sakit,"

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara, Arkadius Atitus saat dikonfirmasi bungkam tentang hal tersebut. 

Arkadius Atitus hanya membaca pesan WhatsApp POS-KUPANG.COM, dibuktikan dengan centang biru pada pesan yang dikirim namun tidak memberikan jawaban terhadap konfirmasi tersebut. 

Hal sama juga terjadi ketika Kabid Pengembangan BKDPSDM Kabupaten TTU, Aris Santar saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM mengenai polemik tersebut. Namun tidak mendapatkan jawaban atas pertanyaan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved