Berita TTU
Kejari TTU Tanda Tangan PKS Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua
Upaya-upaya seperti penegakan hukumnya kita akan lakukan dengan bantuan teman-teman dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara atau Kejari TTU melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau PKS bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua.
Penandatanganan PKS yang berlangsung di Hotel Livero Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Selasa, 29 November 2022 ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Chistian Nataniel Sianturi, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H beserta jajaran, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua, Wawan Burhanudin beserta jajaran.
Saat diwawancarai, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Timur, Chistian Nataniel Sianturi mengatakan, penandatanganan PKS menjadi dasar bagi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari TTU untuk membangun kerja sama perihal penanganan kepatuhan dari para pemberi kerja badan usaha.
Baca juga: Porprov NTT 2022, Atlet Shorinji Kempo Sumbang Medali Emas Terbanyak untuk Timor Tengah Utara
"Upaya-upaya seperti penegakan hukumnya kita akan lakukan dengan bantuan teman-teman dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara," ucapnya.
Cristian mengakui bahwa, pihaknya melakukan berbagai upaya-upaya persuasif seperti pemberitahuan kepada pemberi kerja.
Apabila hal tersebut tidak diindahkan maka, pihaknya akan memberikan surat kuasa kepada Kejari TTU untuk melakukan pembinaan terhadap para pemberi kerja yang tidak patuh.
Ia berharap kepatuhan para pemberi kerja dalam mengurus BPJS Ketenagakerjaan meningkat.
Sementara itu, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H dalam sambutannya menyampaikan syukur kepada Tuhan yang telah mempertemukan mereka pada kesempatan itu untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
Baca juga: Bupati Timor Tengah Utara Pimpin Upacara Peringatan HKN 2022
Robert juga menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah mempercayakan Kejari TTU sebagai mitra dalam perlindungan tenaga kerja di Kabupaten TTU.
Perihal kerja sama tersebut, Kejari TTU mengundang Bupati TTU beserta jajaran untuk hadir dalam beberapa kegiatan bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk membangun kolaborasi perihal jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan berperan sangat vital dalam memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan terhadap para tenaga kerja di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten TTU.
Dikatakan Robert, Kejari TTU siap memberikan tindakan hukum, pendapat hukum, bantuan hukum dalam kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memaksimalkan perlindungan terhadap para tenaga kerja.
"Dengan cara meningkatkan kesadaran dari para pemberi kerja untuk dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS