Berita NTT
Kapolda NTT : Penerapan Restorative Justice Jamin Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
Tujuan dari penerapan Restorative Justice agar mampu memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat dengan mengedepankan keadilan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan perihal penerapan Restorative Justice dalam bidang penegakan hukum.
Adapun Restorative Justice sifatnya untuk mempermudah penyelesaian kasus/pengaduan masyarakat yang sifatnya tindak pidana ringan atau kasus yang penanganannya bisa dilakukan secara kekeluargaan.
Tujuan dari penerapan Restorative Justice agar mampu memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat dengan mengedepankan keadilan dan mewujudkan asas kemanfaatan hukum.
Demikian penjelasan Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 29 November 2022.
Kapolda Johni menerangkan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, syarat dalam penerapan Restorative Jjustice, yaitu antara lain pelakunya baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian dari perbuatan pidana kurang dari Rp 2,5 juta, terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Nifutasi, Kejari TTU Tempuh Langkah Restorative Justice
Syarat penerapan Restorative Justice lainnya apabila tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara kurang dari lima tahun, atau tersangka mengembalikan barang hasil tindak pidana kepada korban pemilik barang.
Apabila tersangka mengganti kerugian yang dialami oleh korban, apabila tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
Sementara itu, pengecualian dari penerapan Restorative Justice untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Adapun penerapan Restorative Justice tidak berlaku pada tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, dan yang dilakukan koorporasi. (zee)