Berita Timor Tengah Utara
Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Nifutasi, Kejari TTU Tempuh Langkah Restorative Justice
Upaya restorative justice Tindak Pidana Penganiayaan disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP ini digelar di Aula Kantor Kejari TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU ) menempuh langkah restorative justice atas kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka Oktovianus Windo Hartun kepada korban Adrianus Lalian alias Jecky.
Upaya restorative justice Tindak Pidana Penganiayaan disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP ini digelar di Aula Kantor Kejari TTU, pada Kamis, 03 November 2022, sekitar pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 11.00 Wita
Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H mengatakan, pelaksanaan proses perdamaian ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Robert Jimmy Lambila, S.H., M.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhammad Mahrus Setua Wijaksana, S.H, M.H. dan Kirenius Paulus Tacoy, S.H., M.H. serta Ahmad Fauzi, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Baca juga: DPRD TTU Belajar Tata Kelola Pariwisata di Belu
Turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka Oktovianus Windo Hartun alias Okto dan keluarga serta saksi korban Adrianus Lalian alias Jecky dan keluarganya serta didampingi Penasihat Hukum tersangka.
Menurutnya, pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditandatangani oleh Pelaku Windo Hartun alias Okto selaku tersangka dan selaku saksi korban, Adrianus Lalian, Penasihat Hukum, Yoseph Pankrasius Boantanoe, S. H, tokoh masyarakat, Wilfridus Abatah, Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhammad Mahrus Setua Wijaksana, S.H, M.H. dan Kirenius Paulus Tacoy, S.H., M.H.
Ia menerangkan, adapun kronologi kejadian dugaan penganiayaan terjadi pada Minggu, 31 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 Wita di Naipeas, Desa Nifutasi, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kejadian berawal ketika saksi korban datang menghadiri acara pesta sambut baru di rumah Agustinus Tefa. Tidak lama berselang setelah saksi korban duduk minum sopi (sejenis minuman keras lokal) di dalam tenda, tersangka menghampiri saksi korban lalu mengambil gelas sopi yang sedang dipegang saksi korban pegang dan menyiram ke badan saksi korban sambil mengatakan “ukuran pemuda di Naipeas ini saya yang berkuasa, tidak ada yang bajingan disini”.
Tersangka kemudian langsung menampar saksi korban dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi terbuka sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pipi kiri saksi korban.
Baca juga: Bupati TTU Sebut Tudingan Ketua ARAKSI NTT Tidak Berdasar
Dikatakan Hendrik, perbuatan tersangka diperkuat dengan adanya Visum Et Repertum Nomor: 228/U/PPN/VIII/2022 tanggal 02 Agustus 2022 atas nama Adrianus Lalian yang dikeluarkan oleh Puskesmas Ponu dengan Dokter Pemeriksa atas nama dr. Tian Prianto Dida dengan kesimpulan; pada korban laki-laki berusia dua puluh enam tahun ditemukan bengkak di pipi kiri akibat kekerasan benda tumpul. Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Ia menuturkan, setelah adanya proses perdamaian ini, pihaknya akan mengajukan permohonan persetujuan kepada pimpinan di Kejati dan Kejaksaan Agung untuk mendapat persetujuan untuk dilakukan proses perdamaian yang sudah dilakukan di Kejari TTU. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS