Berita Kupang
Buron Hampir Setahun Buser Polres Kupang Berhasil Bekuk Dua Oknum Pelaku Rudapaksa
Buser Polres Kupang berhasil menangkap dua DPO pelaku rudapaksa gadis di Kupang yakni RS alias Rinto dan MB alias Maksi di dua lokasi berbeda
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor Kupang berhasil menangkap dua DPO pelaku rudapaksa gadis di Kupang yakni RS alias Rinto dan MB alias Maksi di dua lokasi berbeda.
Menurut Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto dalam jumpa pers di Mako Polres Kupang, Selasa 29 November 2022 mengungkapkan Rinto ditangkap di Desa Oenino TTS setelah bersembunyi selama 10 bulan pada 26 November lalu.
Sementara Maksi yang juga ikut jadi buronan usai melakukan aksi bejat mereka 10 Januari lalu terhadap korban MIV (19) berhasil ditangkap Buser Polres Kupang pada 27 November 2022 di sebuah gubuk milik warga di Batakte Kupang Barat.
Saat penangkapan Maksi sempat melawan dengan berusaha melarikan diri dan akhirnya membuat anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki kanan Maksi.
Dalam konpress tersebut keduanya dihadirkan Satuan Reskrim Polres Kupang dengan mengenakan baju tahanan orange dengan nomor 9 untuk Rinto dan 23 untuk Maksi.
Baca juga: Tim Monev Fungsi Hukum Mabes Polri Kunjungi Polres Kupang, Apa Yang Dilakukan? Simak
Dalam keterangan Rinto yang berprofesi sebagai sopir saat Kapolres mengkonfrontir kejadian tersebut menyebut dirinya yang pertama mengajak korban berhubungan badan di dalam cabin mobil.
Lalu satu pelaku lain yang kini sudah berstatus terpidana yang sudah dikirim ke Lapas Kupang Melianus Lasi alias Mel yang saat itu sebagai penumpang di dalam mobil pikap jenis Zusuki Carry menyeret korban keluar dan memaksa korban melakukan hubungan badan.
Sementara tersangka lain Maksi juga mengaku dirinya saat itu sebagai kernet dipaksa oleh Malianus untuk melakukan perbuatan bejatnya di semak-semak.
Usai melakukan aksi mereka korban dibawa ke jalur Tilong jurusan Oelpuah dan meninggalkan korban sendirian dalam kondisi menangis.
Menurut Kapolres nama Maksi sebenarnya tidak masuk daam DPO bahkan tidak muncul dalam BAP maupun keterangan terpidana Melianus namun saat menangkap Rinto akhirnya nama Maksi muncul dan polisi berhasil menangkapnya di Batakte.
Baca juga: Kerja Keras Jajaran Polres Kupang Amankan Pilkades Berbuah Manis
Kapolres juga menguraikan kronologis kejadian ini terjadi pada tanggal 10 Januari 2022 saat korban baru pulang dari pantai warna Oesapa Kupang dan sedang menunggu angkot untuk pulang.
Lalu muncullah mobil pikap yang ditumpangi oleh ketiga pelaku lalu bertanya tujuan korban lalu korban menjawab hendak menuju Lasiana.
Korban pun akhirnya menuruti ajakan mereka untuk diantar ke Lasiana, namun saat sampai di Lasiana korban meminta untuk turun tapi tidak dihiraukan oleh Rinto dan terus melajukan mobil hingga sampai ke kantor Disperindag Kabupaten Kupang. Di sanalah ketiganya melancarkan aksi bejat mereka terhadap korban
Atas dasar kejadian tersebut korban bersama keluarganya melapor ke Polsek Kupang Tengah dengan nomor laporan LP/B/06/I/2022/Sek. Kuteng per tanggal 12 Januari 2022.
Untuk itu ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan jarak pidana Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengam ancaman diatas 12 tahun penjara.
Saa satu pelaku yakni Melianus kini sudah berstatus Terpidana dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi 11 tahun penjara.(ary)