Berita Manggarai Timur

Sekda Manggarai Timur Tanggapi Aksi Damai THL yang Mempertanyakan Nasib

Pemda bukan memberhentikan tetapi tidak memperpanjang masa kerjanya karena SK kontrak setiap THL berlaku satu tahun anggaran

Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ROBER ROPO
Sekda Manggarai Timur Ir Boni Hasudungan Siregar saat memberikan keterangan terkait aksi Tenaga Harian Lepas (THL) 

Sekda juga menjelaskan, selain itu alasan Pemda Manggarai Timur mengambil kebijakan untuk tidak mengakomodir lagi sebagian besar THL tidak sampai di Tahun Anggaran 2023, karena kondisi keuangan pemerintah ada perubahan yang sangat mendasar terutama dari dana alokasi umum (DAU). 

Pembiayaan selama ini dianggarkan dari dana alokasi umum (DAU). Tahun anggaran 2023 DAU berbeda dengan tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran sebelum-sebelumnya. 

Kalau tahun angaran sebelum-sebelumnya, jelas Sekda Boni, DAU murni blokgrand, sehingga Pemda bisa menggunakan anggaran tersebut untuk apa saja Terkait pembangunan sepanjang itu untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat termasuk pembayaran gaji THL. 

Sekda Boni, juga menjelaskan, DAU Tahun anggaran 2022 hanya sebesar Rp487 miliar, namun itu semuanya murni blokgrand. Sementara pada tahun anggaran 2023 meskipun DAU lebih besar yakni Rp523 miliar atau naik Rp35 miliar lebih, namun hanya 60 persen atau sekitar Rp319 miliar blokgrand, sedangkan sisanya atau sebanyak 40 % spesifikgrand. 

"Spesifikgrand itu untuk apa saja yaitu sebesar Rp54 miliar lebih untuk gaji PPPK, dana kelurahan Rp3,4 miliar, bidang pendidikan Rp69 miliar lebih, bidang kesehatan Rp40,9 miliar dan bidang pekerjaan umum Rp35 miliar,"terang Sekda Boni. 

Dikatakan Sekda Boni, sedangkan untuk belanja-belanja operasional di perangkat daerah diluar dari tiga bidang tersebut mengalami penurunan drastis hanya berkisaran antara Rp200-Rp250 juta. Begitu juga di Kecamatan-Kecamatan juga hanya berkisaran Rp100 juta dari biasanya Rp400-Rp500 juta. 

Sementara itu kata Sekda Boni, dari dana Blokgrand sebesar Rp319 miliar itu juga masih dirasionalisasi sebesar Rp10 persen untuk alokasi dana desa (ADD) berdasarkan ketentuan sehingga tinggal Rp287 miliar. Dari jumlah dana tersebut untuk pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) juga tidak cukup. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved