Berita Manggarai Timur
Sekda Manggarai Timur Tanggapi Aksi Damai THL yang Mempertanyakan Nasib
Pemda bukan memberhentikan tetapi tidak memperpanjang masa kerjanya karena SK kontrak setiap THL berlaku satu tahun anggaran
Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG---Sekertaris Daerah (Sekda) Manggarai Timur Ir Boni Hasudungan Siregar menanggapi terkait aksi damai puluhan para Tenaga Harian Lepas (THL) yang merasa tidak puas dan tidak terima karena menurut mereka ada kebijakan Pemda Manggarai Timur yang memberhentikan mereka atau tidak diakomodir lagi sejak Januari tahun anggaran 2023.
Sekda Boni kepada Pos Kupang, Selasa 22 November 2022 menegaskan, Pemda bukan memberhentikan tetapi tidak memperpanjang masa kerjanya karena SK kontrak setiap THL berlaku satu tahun anggaran.
Dan tidak semua THL tidak diperpanjang masa kerjanya, namun sebagian tetap diakomodir, karena kondisinya ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya fungsional khusus. Sementara yang tidak diperpanjang masa kerjanya adalah fungsional administrasi yang bisa dihandle oleh PNS apalagi dengan pejabat eselon IV menjadi jabatan fungsional.
Hal ini juga dengan tujuan untuk memaksimalkan pekerjaan PNS.
Adapun THL pada fungsional-fungsional tertentu yang tetap diperpanjang masa kerjanya, sebut Sekda Boni, diantaranya yakni tenaga guru, tenaga medis, tenaga kebersihan sampah, seluruh penyuluh lapangan dan Satpol PP.
Sedangkan terkait dengan kecemasan dari para THL berkaitan dengan pendataan non ASN, kata Sekda Manggarai Timur, Pemda mempunyai kebijakan dengan menyurati Kemenpan-RB RI terkait THL yang tidak diperpanjang lagi masa kerjanya agar ada perlakuan khusus atau diprioritaskan jika ada peluang penerimaan PPPK.
Selain itu, kata Sekda Boni, ada kebijakan juga bagi para THL yang tidak diperpanjang lagi masa kerjanya dimana Pemda akan membantu mengakomodir dengan membantu membayar BPJS Kesehatan dari Jamkesda.
Baca juga: Pemkab Manggarai Timur Hibahkan Tanah Untuk Polres, Bawaslu dan Pemdes Gurung Liwut
Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan akan dipelajari untuk dimasukan dalam kelompok masyarakat dengan pekerjaan tertentu.
"Jadi untuk tuntutan-tuntutan harus diberhentikan semua THL, minta maaf karena ada hal tertentu yang tidak bisa, perlu diperpanjang masa kerjanya contohnya THL yang bekerja sebagai tenaga fungsional khusus yang disebutkan itu,"Ujar Sekda Boni.
Sekda Boni, juga mengatakan, Pemda merespon atas aksi dari para THL tersebut karena Pemda juga mempunyai hati untuk para THL yang tidak diperpanjang lagi masa kerja nantinya karena mereka juga sudah sangat membantu Pemda bekerja sekian tahun untuk pembangunan di Kabupaten Manggarai Timur. Pemda akan mengambil kebijakan yang baik terhadap para THL tersebut.
"Ada gambaran dan solusi-solusi lain yang Pemda siapkan. Saya juga sudah konsultasi ke bapak Bupati dan saat ini sudah dalam tahapan pembahasan bersama DPRD, meskipun KUA-PPAS tahun anggaran 2023 sudah selesai, tetapi masih ada pintu/ruang pada pembahasan APBD Tahun anggaran 2023 dan disitulah kita akan cari solusi terbaiknya,"ujar Sekda Boni.
"Kebijakan itu tidak bisa saya sampaikan sekarang sebelum mendapat persetujuan dari DPRD,"sambungnya.
Sekda Boni juga menerangkan, kebijakan Pemda untuk tidak lagi memperpanjang hampir ribuan THL itu pada tahun anggaran 2023 hal ini sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dimana disebutkan paling lambat 5 tahun sejak PP ini ditetapkan yang pada intinya tidak ada lagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena PP tersebut ditetapkan pada November tahun 2018, maka sampai dengan selambat-lambatnya berakhir pada November 2023 harus tidak lagi pegawai non ASN yang bekerja. Karena itu Pemda Manggarai Timur mulai melaksanakan secara bertahap.
Baca juga: Bantu Pemkab Manggarai Timur Kurangi Angka Pengangguran, Yayasan Oceania Borong Gelar Pelatihan