Opini
Opini : Membaca Arah Transformasi Pendidikan Nadiem Makarim
Seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945, maka pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk dapat mencapai mutu kualitas pendidikan di Tanah Air.
Apa yang diceritakan oleh Fransiskus sepertinya sejalan dengan (Insyiroh et al., 2020) bahwa salah satu cara yang dapat diberikan untuk mengurangi kesenjangan digital adalah dengan melaksanakan pendidikan berbasis kearifan lokal sebagai solusi untuk menghadapi kesenjangan digital dalam kebijakan pembelajaran jarak jauh.
Mendikbudristek Pada 26 September 2022 lalu mengatakan Transformasi Pendidikan merupakan upaya Pemerintah dalam mengatasi krisis pembelajaran yang terjadi dan diperparah oleh pandemi.
Selain itu, Transformasi teknologi yang dihadirkan bukan saja melalui beragam platform teknologi yang memahami kebutuhan pengguna.
Namun, pola kerja Kemendikbudristek dalam berkolaborasi dengan para profesional muda di bidang teknologi untuk menghadirkan beragam platform teknologi gratis untuk masyarakat.
Terkait pernyataan Mendikbudristek tersebut, kita berharap agar iklim pendidikan yang transformative dengan segala kemudahan dapat memberikan fasilitas dan akses digital, hingga mampu menerobos jauh ke pelosok Nusantara.
Karena Hal ini sejalan dengan perintah Konstitusi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa tujuan yang ingin dicapai oleh NKRI ialah “Mencerdaskan kehidupan Bangsa”.
Sehingga secara konstitusional yang berlaku di Indonesia pendidikan menjadi tempat melahirkan generasi bangsa yang berkualitas harus benar-benar dijalankan sesuai amanat undang-undang. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLEN NEWS