Sidang Kasus Astri Lael
Sidang Kasus Astri Lael, PRT Ira Ua Mengaku Takut Dicari Usai Sidang
Saat itu, Penasihat Hukum terdakwa, Ali Antonius sempat mengklarifikasi tentang pernyataan soal takut dicari setelah selesai sidang
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
"Apakah pernah mendengar mereka selisih paham atau tidak," tanya Derman kemudian dijawab Yuliance bahwa pernah hanya persoalannya tidak diketahui.
JPU Herman Deta menanyakan soal dari mana saksi mendengar soal penemuan jenazah, Yuliance mengatakan dia memperoleh informasi dari media sosial.
JPU Herry Franklin minta saksi jangan takut karena sudah dilindungi LPSK.
"Beta (saya) su (sudah) pake (pakai) bahasa Kupang jadi lu (saksi) jawab yang benar," kata Herry.
Ditanya JPU apakah tanggal 29 Agustus 2021 Randy dan Ira ke Naikolan?
Yuliance mengatakan, keduanya ke Naikolan dan pamit ke Nadira untuk pergi bekerja.
Yuliance juga mengakui mengenal Baron dan sering ke rumah Naikolan.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua Tidak Tahu Keterangan Obed Nego dan Semi
Majelis hakim menanyakan soal tahun bekerja Yuliance di Ira , yakni 2019 bukan 2020.
Sementara soal perdebatan antara Ira Ua dan Randy Badjideh di tanggal 30 Agustus 2021. Yuliance mengatakan, setiap ada pertengkaran antara terdakwa dan suami, ia menginformasikan kepada Astri Ajis.
Saat itu, hakim mengatakan, setiap Ira dan Randy bertengkar, saksi sampaikan ke Astri Ajis dan saksi mengakuinya.
"Si Astri Ajis keponakannya Ira yang tanya atau saudara yang lapor," tanya hakim.
Yuliance menjawab dirinya yang melapor ke Astri.
Pada tanggal 26 Agustus 2021 Ira dan Randy berantem sekitar pukul 03:00 dini hari.
Derman mengatakan, Negara menjamin setiap orang yang bersaksi di pengadilan, sehingga didampingi LPSK. Karena itu, ketika ditanya harus dijawab.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Putusan Sela Majelis Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Ira Ua
Saat itu, Derman kembali meminta saksi supaya jangan takut memberikan keterangan karena dilindungi LPSK.