Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Kasus Astri Lael, PRT Ira Ua Mengaku Takut Dicari Usai Sidang

Saat itu, Penasihat Hukum terdakwa, Ali Antonius sempat mengklarifikasi tentang pernyataan soal takut dicari setelah selesai sidang

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
SIDANG- Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael Maccabee, Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira saat berbincang dengan tim penasihat hukum sesaat usai sidang di PN Kupang Kelas IA, Senin 21 November 2022. 

"Apakah pernah mendengar mereka selisih paham atau tidak," tanya Derman kemudian dijawab Yuliance  bahwa pernah hanya persoalannya tidak diketahui.

JPU Herman Deta menanyakan soal dari mana saksi mendengar soal penemuan jenazah, Yuliance mengatakan dia memperoleh informasi dari media sosial.

JPU  Herry Franklin minta saksi jangan takut karena sudah dilindungi LPSK.

"Beta (saya) su (sudah) pake (pakai) bahasa Kupang jadi lu (saksi) jawab yang benar," kata Herry.

Ditanya JPU apakah tanggal 29 Agustus 2021 Randy dan Ira ke Naikolan?

Yuliance mengatakan, keduanya ke Naikolan dan pamit ke Nadira untuk pergi bekerja.

Yuliance juga mengakui mengenal Baron dan sering ke rumah Naikolan.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua Tidak Tahu Keterangan Obed Nego dan Semi

Majelis hakim menanyakan soal tahun bekerja Yuliance di Ira , yakni 2019 bukan 2020.

Sementara soal perdebatan antara Ira Ua dan Randy Badjideh di tanggal 30 Agustus 2021. Yuliance mengatakan, setiap ada pertengkaran antara terdakwa dan suami, ia menginformasikan kepada Astri Ajis.

Saat itu, hakim mengatakan, setiap Ira dan Randy bertengkar, saksi sampaikan ke Astri Ajis dan saksi mengakuinya.

"Si Astri Ajis keponakannya Ira yang tanya atau saudara yang lapor," tanya hakim.

Yuliance menjawab dirinya yang melapor ke Astri.

Pada tanggal 26 Agustus 2021 Ira dan Randy berantem sekitar pukul 03:00 dini hari.

Derman mengatakan, Negara menjamin setiap orang yang bersaksi di pengadilan, sehingga didampingi LPSK. Karena itu, ketika ditanya harus dijawab.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Putusan Sela Majelis Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Ira Ua

Saat itu, Derman kembali meminta saksi supaya jangan takut memberikan keterangan karena dilindungi LPSK.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved