Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Kasus Astri Lael, PRT Ira Ua Mengaku Takut Dicari Usai Sidang

Saat itu, Penasihat Hukum terdakwa, Ali Antonius sempat mengklarifikasi tentang pernyataan soal takut dicari setelah selesai sidang

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
SIDANG- Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael Maccabee, Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira saat berbincang dengan tim penasihat hukum sesaat usai sidang di PN Kupang Kelas IA, Senin 21 November 2022. 

"Tidak usah takut karena sudah dilindungi LPSK, apa yang saksi tahu disampaikan agar kasus ini terang benderang," kata Derman.

"Kenapa di HP Ira dipasang aplikasi agar mengetahui keberadaan Randy Badjideh? Nona jawab, kenapa dipasang aplikasi, ini yang nona harus cerita. Ada sesuatu yang nona sembunyikan. Bisa tahu aplikasi di handphone Ira dari mana," tanya Derman lagi kepada pembantu rumah tangga Ira Ua.

Sedangkan soal kapan aplikasi itu dipasang, saksi mengaku tidak tahu. Pertanyaan majelis hakim cukup memakan waktu untuk dijawab oleh Yuliance.

"Omong sa,  be su lapar (bicara saja,saya sudah lapar," kata Derman meminta Yuliance menjawab pertanyaan hakim. 

Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, Yuliance mengaku majikannya Ira Ua baik. Namun, saat hendak bersidang, Ira dipindahkan ke ruang lain dan mengikuti secara online. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved