Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua Tidak Tahu Keterangan Obed Nego dan Semi

Saksi yang diperiksa pertama adalah Obed Nego Benu dan Semi Leonard Toto. Obed Nego Benu adalah operator excavator dan Semi kondekturnya.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
KUASA HUKUM - Inilah tim penasihat hukum terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira saat sidang di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira mengaku tidak tahu keterangan yang disampaikan oleh dua orang saksi, yakni Obed Nego Benu dan Semi 

Ira menyampaikan hal ini saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA, Senin 21 November 2022.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis, Derman P. Nababan,S.H, M.H.

Derman saat itu didampingi empat anggota yakni, Sarlota Marselina Suek, S.H, 

Consilia Ina L Palang Ama, S.H, Florence Katerina S.H,M.H dan Sisera S. Nenohaifeto,S.H.

Sementara tim JPU yang hadir dalam sidang ini, yakni JPU yang menangani kasus Ira, Herry Franklin, S.H,M.H, Herman R Deta,S.H, Vera, S.H dan Frince Amnifu, S.H.

Sementara terdakwa Ira Ua didampingi Ali Antonius, S.H,M.H, Fransiskus Jefri Semuel,S.H, Diky Ndun,S.H, Reynold IH Lay, S.H Laurensius Taek,S.H. 

Saksi yang diperiksa pertama adalah Obed Nego Benu dan Semi Leonard Toto. Obed Nego Benu adalah operator excavator dan Semi kondekturnya.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua Serius Dengar Dakwaan JPU

Saat pemeriksaan Obed dan Semi, Derman meminta agar keduanya jangan takut memberikan keterangan.

Usai pemeriksaan Obed dan Semi, majelis hakim mempersilakan penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pertanyaan atau tanggapan.

Saat itu Ali Antonius salah satu penasihat hukum Ira Ua mengatakan, pihaknya tidak memberikan pertanyaan.

Sementara Ira Ua mengatakan, dirinya tidak tahu tentang keterangan dari saksi Obed dan Semi.

Saksi lain yang juga diperiksa yakni, Yuliance selaku pembantu rumah tangga Ira Ua, Fitriani Ibrahim dan
Santi Mansula. 

Untuk diketahui, Ira adalah terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael Maccabee. Sebelumnya juga suaminya Randy Badjideh juga sudah divonis hukum mati oleh pengadilan setempat. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved