Sidang Kasus Astri Lael
Sidang Kasus Astri Lael, Putusan Sela Majelis Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Ira Ua
Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan agenda persidangan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan para saksi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang ( PN Kupang ) menolak keberatan yang diajukan oleh Terdakwa Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua dalam kasus Kematian Astri dan Lael.
Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan agenda persidangan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan para saksi.
Demikian hasil Putusan Sela Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa Ira Ua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis 27 Oktober 2022.
Terkait pelaksanaan kelanjutan agenda persidangan akan dimulai pada Tanggal November 2022 mendatang pada pukul 09.00 Wita dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Persidangan agenda Putusan Sela dipimpin oleh Hakim Ketua Derman P. Nababan dan hakim anggota satu,Sarlota Marselina Suek, hakim anggota dua, Florence Katerina, hakim anggota tiga, Conselia Ina L. Palang Ama dan hakim anggota empat, Sisera S. N. Nenohayfeto.
Usai menjalani persidangan, Pihak Kejaksaan langsung mengawal Terdakwa Ira Ua kembali ke Lapas Wanita Kelas II Kupang.
Hadir dalam persidangan tersebut, Tim JPU, serta Terdakwa Ira Ua tampak didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, Pengacara Antonius Ali.
Hadir pula orangtua dari korban, Saul Manafe, dan istri, serta keluarga dan kerabat, dan jalannya persidangan tersebut mendapat pengamanan ketat dari Personel Polresta Kupang Kota. (CR14)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS