Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Kasus Astri Lael, PRT Ira Ua Mengaku Takut Dicari Usai Sidang

Saat itu, Penasihat Hukum terdakwa, Ali Antonius sempat mengklarifikasi tentang pernyataan soal takut dicari setelah selesai sidang

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
SIDANG- Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael Maccabee, Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira saat berbincang dengan tim penasihat hukum sesaat usai sidang di PN Kupang Kelas IA, Senin 21 November 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pembantu rumah tangga (PRT) dari terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira, Yuliance mengaku takut dicari usai sidang.

Yuliance menyampaikan hal ini saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA, Senin 21 November 2022.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis, Derman Parlungguan Nababan didampingi empat anggota yakni, Sarlota Marselina Suek. Consilia Ina L Palang Ama, S.H, Florence Katerina S.H,M.H dan Sisera S. Nenohaifeto,S.H.

Sementara tim JPU yang hadir dalam sidang ini, yakni JPU yang menangani kasus Ira, Herry Franklin S.H,M.H, Herman R Deta,S.H, Vera, S.H dan Frince Amnifu, S.H.

Untuk terdakwa Ira Ua didampingi Ali Antonius, S.H,M.H, Fransiskus Jefri Semuel,S.H, Diky Ndun,S.H, Reynold IH Lay, S.H Laurensius Taek,S.H. 

Saat itu, Penasihat Hukum terdakwa, Ali Antonius sempat mengklarifikasi tentang pernyataan soal takut dicari setelah selesai sidang.

Ketika  ditanyai Ali siapa keluarga yang ditakutkan karena akan mencari usai sidang, Yuliance saat itu menjawab bahwa dari keluarga Ira.

Ali juga meminta agar saksi menyampaikan soal ketakutan. Saksi Yuliance saat itu mengaku bahwa ketakutan itu hanya dari dirinya sendiri.

"Yang minta perlindungan itu atas permintaan pendampingan sehingga dilindungi oleh," tanya Ali.

Saat itu saksi mengatakan dirinya sendiri yang meminta LPSK.

Sementara ketika ditanyakan oleh Majelis Hakim Ketua, Derman P  Nababan, Yuliance mengakui pernah menjadi asisten rumah tangga dari terdakwa sejak 16 Juli 2020 - 10 Desember 2021.

Yuliance juga sempat mengubah keterangannya saat ditanyakan anggota majelis hakim soal bilamana ia bekerja di rumah terdakwa sebagai pembantu.

Saat itu ia mengakui, sudah bekerja di rumah terdakwa sejak 16 Juli 2019 dan bukan 2020. Ia menjadi pembantu sejak 2019-2021.

Yuliance juga mengakui, hubungan terdakwa dan suaminya baik-baik saja.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi dari Penasihat Hukum Ira Ua

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved