Berita Kota Kupang
Pemilik Kendaraan Membludak, Jelang Usai Masa Pemberlakuan Amnesty PKB
memanfaatkan sisa waktu masa Amnesty untuk pelunasan pajak, karena sangat meringankan beban dalam pelunasan
Penulis: Edi Hayong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jelang usai pemberlakuan Amnesty pajak kendaraan bermotor (PKB) tanggal 31 Agustus 2022, pemilik kendaraan membludak.
Warga rela antre baik di loket pembayaran di Samsat Kota Kupang maupun pada loket Samsat keliling (Samling) yang disiapkan.
Seperti diketahui, masa pemberlakuan Peraturan Gubernur NTT Nomor 78 Tahun 2022, tentang pembebasan Denda Pajak dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan kedua dan seterusnya diperpanjang sampai Agustus 2022.
Baca juga: Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Respon Baik Program Tax Amnesty
Jajaran Samsat Kota Kupang mengamankan peraturan tersebut dengan menyediakan loket layanan baik yang ada di Kantor Samsat Kota Kupang, maupun pada loket Samsat Keliling (Samling) guna memudahkan warga.
Seperti disaksikan Pos Kupang, Rabu 31 Agustus 2022, nampak pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat berjubel di loket Samling di kawasan Bundaran PU Kota Kupang.
Warga rela antre walaupun panas menyengat mereka berlindung di bawa pohon sambil menunggu nomor mereka dipanggil petugas.
Animo masyarakat dalam memanfaatkan sisa waktu masa Amnesty untuk pelunasan pajak, karena sangat meringankan beban dalam pelunasan khususnya pajak tertunggak.
Salah satu wajib pajak kendaraan atas nama Mance Banunaek ketika dimintai tanggapannya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dan jajarannya yang telah membuat kebijakan yang pro rakyat dan memperhatikan beban kondisi ekonomi yang di alami saat ini.
Baca juga: Potensi Pajak Kendaraan Bermotor di Belu Sebanyak 42.300 Unit
Pada prinsipnya, lanjut Mance, warga senantiasa sadar dan taat pajak kendaraan bermotor, karena sesunggunya.dengan sadar dan taat pajak warga sudah berkontribusi untuk kegiatan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sedangkan Lain pemilik kendaraan yang tak namanya dipublikasikan meminta agar kebijakan Amnesty PKB dan BBN-KB diperpanjang durasi waktunya dan perlu gencar disosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar dapat dimanfaatkan guna pelunasan pajak tetunggak maupun, pengurusan Bea Balik Nama kendaraan.(*)
Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS