HUT Provinsi NTT
Jelang HUT Ke-64 NTT, Pemprov Siapkan Hadiah Amnesty Pajak Kendaraan
Ini artinya memiliki kontribusi dan tanggung jawab membangun NTT melalui pajak kendaraan yang dibayar.
Penulis: Edi Hayong | Editor: Eflin Rote
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Badan Pendapatan dan Aset Daerah ( BPAD NTT ) Provinsi Nusa Tenggara Timur gencar melakukan sosialisasi pemberlakuan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 105 Tahun 2022, tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.
Berkenaan dengan Hari Ulang Tahun / HUT NTT yang ke 64 Tahun 2022, Pemprov NTT melalui BPD NTT memberikan hadiah khusus berupa amnesty pajak kendaraan berlaku dari tanggal 7 November hingga 22 Desember 2022.
Keringanan Pajak yang diberikan berupa, Bebas seluruh Denda PKB, Bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya yang disertai dengan pemotongan sebesar 10 persen pokok PKB, khusus kendaraan mutasi dari luar wilayah NTT dan yang terakhir adalah Pemberian diskon dari 2 persen sampai dengan 4 persen bagi pemilik kendaraan yang taat membayar Pajak sebelum tanggal jatuh tempo dari 1 hari sampai dengan 90 hari lebih awal.
Baca juga: Soal Tarif ASDP, DPRD NTT Minta Pemerintah Sosialisasi kepada Masyarakat
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Ptovinsi Nusa Tenggara Timur Alexon Lumba, SH, M.Hum didampingi Sekretaris BPAD Drs.Frory Napal, MM dan Kepala Bidang Pendapatan Satu, Ronald Amapiran, SE di ruang kerja Kepala Badan Pendapatan pada Senin, 14 November 2022.
Disebutkan Alex Lumba bahwa keringanan yang diberikan sangat meringankan para pemilik kendaraan yang telah menunggak PKB dari satu hingga 5 Tahun,karena yang dihitung hanya pokok Pajaknya saja sementara sanksi administrasi berupa denda tidak dihitung atau dibebaskan.
Dengan adanya pemberlakuan keringanan, diharapkan kendaraan masyarakat Nusa Tenggara Timur yang masih berplat luar Wilayah NTT atau belum melakukan proses Bea Balik Nama ke Alamat Nusa Tenggara Timur untuk segera mengalihkan ke alamat NTT.
Ini artinya memiliki kontribusi dan tanggung jawab membangun NTT melalui pajak kendaraan yang dibayar. Sadar dan taat pajak kendaraan sama dengan membangun NTT, demi mewujudkan NTT Bangkit, NTT Sejahtera
Dilanjutkannya bahwa, sejak tanggal 4 November 2022, telah berkoordinasi dan menginstruksikan para Kepala UPTD Pendapatan Daerah, di 22 Kabupaten dan Kota, untuk segera menindaklanjuti dan meneruskan informasi ke semua masyarakat pemilik kendaraan bermotor dengan tetap membangun kerja sama dengan Stakeholder di Kabupaten dan Kota.
Baca juga: Porprov NTT 2022, Margareta Marlina Epalelap Si Cabe Rawit Pelempar Lembing Dari Sumba Timur
"Selain itu, juga kita menggandeng para Tokoh Agama untuk menyampaikan melalui mimbar - mimbar Agama, informasi melalui media cetak, media online, Radio dan juga penyebaran stiker, leaflet dan juga menggunakan penyampaian informasi menggunakan Pengeras suara," jelas Alex.
Tujuannya agar semua masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan masa pemberlakuan Amnesty PKB, karena setelah masa pemberlakuan selesai, akan diberlakukan secara normal sesuai aturan yang berlaku.
Ini tentunya akan membebankan dalam pelunasan PKB maupun proses Bea Balik Nama sehingga momen yang ada diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Pemilik kendaraan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS