Berita Sumba Timur

Warga Padadita Sumba Timur Tolak Pembangunan Jalan Kabupaten oleh Pemerintah 

Penolakan warga mengakibatkan pemerintah kabupaten harus memindahkan lokasi pembangunan jalan tersebut dari titik rencana awal. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Lokasi Jalan Padadita - Batu Payung yang ditingkatkan oleh pemerintah kabupaten Sumba Timur. Pemerintah memindahkan lokasi proyek peningkatan jalan kabupaten dari Futsal San Siro ke Hotel Kambaniru karena terjadi penolakan warga. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Warga Padadita, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera Kabupaten Sumba Timur menolak pembangunan (peningkatan) jalan kabupaten di wilayah itu. 

Penolakan warga mengakibatkan pemerintah kabupaten / Pemkab Sumba Timur harus memindahkan lokasi pembangunan jalan tersebut dari titik rencana awal. 

Padahal, pembangunan ruas jalan kabupaten itu telah tertuang dalam dokumen APBD tahun 2022 yang juga telah diundangkan bersama pemerintah kabupaten / Pemkab Sumba Timur dan DPRD Sumba Timur. 

Baca juga: Kemendikbudristek RI Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu di Sumba Timur

Proyek dengan judul Peningkatan Jalan Padadita Kecamatan Kambera yang merupakan ruas jalan kabupaten itu seharusnya dikerjakan pada STA (stationing) antara Jalan Erlangga dari titik pertigaan di sisi Futsal San Siro ke Hotel Kambaniru dengan panjang 750 meter. 

Namun karena tidak kunjung mendapat kesepakatan setelah ditolak warga, proyek dengan nilai Rp 1.385.445.000,- dari APBD Kabupaten Sumba Timur tahun 2022 itu pun dipindahkan ke STA (stationing) antara Hotel Kambaniru menuju Pantai Batu Payung dengan panjang yang sama. 

Ketua RT. 12/RW.04 Prailiu, Yulius Tede Lay mangaku pemindahan lokasi pembangunan jalan dari rencana awal karena ada keberatan dari warga yang tidak mau memberikan lahannya untuk pelebaran jalan. 

"Ada warga yang tidak mau memberikan lahan untuk pembangunan jalan. Jadi pembangunan jalan aspal hotmix ini dipindahkan pemerintah," sebut Tede Lay. 

Berdasarkan dokumen perencanaan, lebar jalan tersebut akan ditingkatkan dari eksisting saat ini selebar tiga meter menjadi enam meter. Kondisi jalan akan ditingkatkan dari lapen menjadi aspal hotmix. 

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Terang Jaya selaku pelaksana dengan masa kerja 180 hari kalender. Proyek diawasi oleh konsultan pengawas dari CV. Dosen Konsultan. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumba Timur, Yohanis Njurumana membenarkan pemindahan lokasi proyek peningkatan jalan kabupaten di wilayah Padadita

Njurumana mengaku, keputusan terkait pemindahan lokasi proyek peningkatan jalan harus diambil karena tidak ada kata sepakat dari warga yang menolak. 

Awal penolakan disampaikan warga saat dilakukan peninjauan oleh pihak Dinas PUPR dan pelaksana proyek pada Mei 2022 lalu. Penolakan disampaikan warga karena keberatan terhadap pelebaran jalan yang akan mengenai tanah milik mereka selebar 1,5 meter di masing masing sisi. 

Meski dilakukan pendekatan oleh pihak dinas, maupun pemerintah Kecamatan Kambera dan Kelurahan Prailiu, sebanyak tiga warga pemilik lahan di wilayah itu tidak bergeming. 

"Kita serahkan ke pemerintah setempat untuk selesaikan, selama 2 bulan tidak ada aktifitas. Tapi pendekatan demi pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak membuahkan hasil," ungkap Yohanis Njurumana yang didampingi Kabid Bina Marga, Abraham Lulu, Senin 14 November 2022.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved