Berita Sumba Timur
Kemendikbudristek RI Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu di Sumba Timur
Festival yang diikuti para siswa sekolah di Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Tengah itu dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sumba Timur
Penulis: Ryan Nong | Editor: Eflin Rote
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Kemdikbudristek ) RI melalui Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur menggelar Festival Tunas Bahasa Ibu ( FTBI ) di Kabupaten Sumba Timur.
Festival dengan tema Revitalisasi Bahasa Kambera itu digelar di Taman Wisata Swembak, Kelurahan Matawai Kecamatan Kota Waingapu Sumba Timur, Selasa 15 November 2022.
Festival yang diikuti para siswa sekolah di Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Tengah itu dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sumba Timur, David Melo Wadu dengan seremoni memukul lamba (tambur khas Sumba) sekira pukul 09.00 Wita.
Saat membuka festival, Melo Wadu didampingi Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud Ristek, Muhammad Abdul Khak dan Ketua Panitia Festival dari Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur, Ardi Pangkur.
Muhammad Abdul Khak dalam sambutannya menyebut, Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) digelar Kemdikbud Ristek RI sebagai salah satu upaya pemerintah melestarikan bahasa daerah di seluruh Indonesia.
Indonesia, saat ini menjadi negara kedua yang memiliki bahasa daerah terbanyak di dunia setelah Papua New Guinea. Jumlah bahasa daerah di Indonesia mencapai 718 bahasa daerah dengan 72 bahasa daerah diantara terdapat di Nusa Tenggara Timur.
Abdul Khak menyebut, berdasarkan catatan UNESCO, dalam 32 tahun terakhir, sebanyak 302 bahasa daerah mengalami kepunahan. Artinya, dalam tentang dua bulan ada bahasa daerah yang punah.
Pemerintah pusat, kata Abdul Khak, menyelenggarakan RTBI sebagai pemantik bagi pemerintah daerah, stakeholder terkait dan masyarakat terutama penutur untuk melestarikan bahasa daerah masing masing.
"Kami pemerintah pusat melaksanakan RTBI ini hanya sebagai pemantik saja. Kami ingin agar bapak ibu yang ada di daerah yang memiliki langsung tanggung jawab sekaligus penerus leluhur bahasa daerah untuk sadar dan bekerja sama melestarikan bahasa daerah," ungkap Abdul Khak.
Dirinya mengingatkan, dalam UU nomor. 23/2014 tentang pemerintah daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk melestarikan bahasa daerah.
"Artinya tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat untuk melestarikan bahasa daerah masing masing sangat tinggi," lanjut Abdul Khak.
Baca juga: Update Covid-19 Sumba Timur, Kasus Baru Dari Kambera
Dia menjelaskan, bahasa daerah juga merupakan salah satu identitas daerah. Karena itu, keberadaan bahasa daerah harus tetap dijaga. "Sering dikatakan bahasa adalah identitas kita. Kalo bahasa daerah sudah punah, bagaimana identitas kita yang melekat?" tanya dia.
Menurut Abdul Khak, globalisasi berdampak pada budaya termasuk bahasa daerah. Karena itu, pemerintah dan pemangku kepentingan di daerah diharapkan memiliki upaya lebih untuk melestarikan bahasa daerah yang merupakan kekayaan kita bersama.
Selain pemerintah, masyarakat sebagai penutur dapat terlibat aktif dalam melestarikan bahasa daerah dengan menuturkan bahasa daerah secara masif. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan bahasa daerah dalam komunikasi keluarga dan informal dalam pergaulan.