TTS Terkini
Kanwil Kementerian Hukum NTT dan Pemda TTS Bentuk Posbakum Desa Kelurahan
Eduard Lioe berharap hasil asesmen ini dapat meningkatkan kualitas peraturan daerah yang akan ditetapkan.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE - Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan hukum yang inklusif dan memastikan hukum badir dan bekerja di masyarakat hingga ke tingkat grassroot, Kantor Kementerian Hukum Wilayah NTT dan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) membentuk pos bantuan hukum desa kelurahan.
Pembentukan ini dilakukan dalam kegiatan assesment delapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten TTS Tahun 2025,
Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa/Kelurahan, di Aula Mutis Kantor Bupati, pada Selasa (4/11/2025).
Pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) desa dan kelurahan ini merupakan bagian integral dari agenda nasional guna perluasan akses keadilan.
Momen ini menjadi langkah konkret Pemda TTS bersama Kanwil Kementerian Hukum NTT dalam mewujudkan keadaan substantif bukan hanya keadilan prosedural.
Baca juga: Pansel Mulai Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Direktur Perumda Air Minum TTS
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kementrian Hukum NTT, Yunus P.S Bureni, menyampaikan bahwa agenda ini berangkat dari ketidaksesuaian amanat konstitusi dengan realita lapangan terhadap akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat kecil.
"Realitas lapangan menunjukkan, masih banyak kelompok masyarakat terutama yang miskin, perempuan, anak-anak, disabilitas, masyarakat adat, belum sepenuhnya menikmati keadilan. Hambatan ekonomi, dan faktor geografis masih menjadi tembok pembatas keadilan, " jelasnya.
Yunus menyampaikan bahwa pembentukan posbakum desa kelurahan ini juga sebagai salah satu agenda prioritas Asta cita Presiden dan wakil presiden yakni perkuat Reformasi hukum nasional.
"Pos bantuan hukum desa kelurahan merupakan instrumen strategis yang dirancang untuk mendekatkan hukum kepada rakyat. Melalui posbakum, masyarakat akan memperoleh empat layanan, yaitu layanan informasi dan konsultasi hukum, layanan bantuan hukum, layanan mediasi dan penyelesaian konflik, dan layanan advokat, " jelasnya detail.
Dengan pembentukan posbakum di desa dan kelurahan, diharapkan posbakum dapat menjadu tempat edukasi hukum, ruang mediasi sosial, dan wadah pemberdayaan masyarakat hukum.
"Keberadaan poskabum merupakan satu kesatuan ekosistem hukum dan kesejahteraan sosial di mana keadilan dapat dirasakan hingga ke pelosok desa, " jelas Yunus.
Bupati TTS, Eduard Markus Lioe mengapresiasi dan berterima kasih atas terlaksananya kegiatan pembentukan posbakum ini.Menurutnya kehadiran posbakum menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang taat hukum, partisipatif dan berpihak pada masyarakat. Pemerintah yang baik diukur dari mutu dan keberpihakan regulasi terhadap kepentingan rakyat, " jelasnya.
Eduard Lioe berharap hasil asesmen ini dapat meningkatkan kualitas peraturan daerah yang akan ditetapkan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.