Pengantin Aniaya Saksi Nikah
BREAKING NEWS : Ketua RT Tewas Dianiaya Pengantin Pria di Timor Tengah Utara
Saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Oktober 2022, Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Arifin Salaman membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Insiden penganiayaan yang diduga menyebabkan kematian terjadi di Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Peristiwa penganiayaan yang diduga merenggut nyawa Ketua RT 14 Desa Tublopo, Milikior Tlaan (45) ini terjadi saat resepsi pernikahan mempelai pria Yeremias Maol pada, Rabu, 19 Oktober 2022 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Oktober 2022, Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Arifin Salaman membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Ia menuturkan bahwa, saat ini ketiga terduga pelaku yakni; Yeremias Maol, Hilarius Dikasih dan Antonius Nitsae telah ditahan di Mapolsek Miomaffo Timur.
Dikatakan Ipda Arifin, kejadian penganiayaan tersebut bermula ketika korban menegur untuk dibubarkan resepsi itu. Pasalnya, banyak orang yang terlihat mabuk miras.
Tak terima dengan pernyataan Ketua RT yang juga merupakan saksi nikah ini, terduga pelaku bersama beberapa orang lainnya kemudian melakukan penganiayaan terhadap yang bersangkutan.
"Setelah dianiaya, dia mata lebam. Mungkin dapat penganiayaan berat. Tetapi menurut keterangan saksi yang diperiksa penganiayaan lumayan berat. Diinjak, dipukul sampai mata kirinya lebam," ungkapnya.
Pasca insiden penganiayaan tersebut, korban tidak melaporkan peristiwa itu kepada aparat penegak hukum.
Pihak Kepolisian, kata Ipda Arifin, pertama kali mengetahui hal itu dari postingan di Facebook pada, Kamis, 20 Oktober 2022.
Baca juga: Sekda TTU Beberkan Kuota PPPK Tahun 2023 Bagi Honorer di Timor Tengah Utara
Baca juga: Anggota DPRD Timor Tengah Utara Sebut Bantuan Dinas Pertanian Tidak Tepat Sasaran
Pasca mengetahui hal ini, Kapolsek Miomaffo Timur kemudian memerintahkan para anggota untuk menjemput korban dan mengevakuasi yang bersangkutan ke rumah sakit sambil menanti korban membuat laporan polisi.
Pada hari yang sama pukul 23.00 Wita, lanjutnya, korban kemudian keluar dari rumah sakit. Tidak diketahui secara pasti apakah korban dipulangkan pihak rumah sakit atau korban sendiri yang meminta untuk dipulangkan.
Ia menambahkan, pada hari Jumat, 21 Oktober 2022 pukul 06.30 WITA korban meninggal dunia di rumah keluarga di Kensulat, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Pasca korban meninggal dunia, pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pemeriksaan dan menetapkan sebanyak 3 orang terduga pelaku sebagai tersangka.
Dikatakan Ipda Arif, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 3 orang terduga pelaku penganiayaan tersebut.