Berita Timor Tengah Utara

Sekda TTU Beberkan Kuota PPPK Tahun 2023 Bagi Honorer di Timor Tengah Utara

Dikatakan Fransiskus, alokasi kuota PPPK untuk Kabupaten TTU pada tahun 2023 yakni sebanyak 1320 orang.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Fay, SPt, MSi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara ( Sekda TTU ), Fransiskus Fay menyampaikan kabar baik untuk para tenaga honorer di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ).

Kabar baik ini disampaikan setelah dirinya menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Indonesia nomor 836 tahun 2022 tentang penetapan keputusan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU tahun 2023.

Dikatakan Fransiskus, alokasi kuota PPPK untuk Kabupaten TTU pada tahun 2023 yakni sebanyak 1320 orang.

"Dengan rinciannya, tenaga guru sebanyak 794 orang, tenaga kesehatan sebanyak 465 orang, dan tenaga teknis lainnya sebanyak 61 orang," ucapnya saat ditemui POS-KUPANG.COM Selasa, 25 Oktober 2022.

Fransiskus menjelaskan, alokasi kuota tenaga PPPK di Kabupaten TTU pada tahun 2023 mendatang merupakan yang terbanyak dari tahun sebelumnya.

Ia menuturkan, perihal proses pelaksanaan seleksi PPPK di Kabupaten TTU pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari pihak Menpan RB.

Fransiskus mengakui bahwa, pelaksanaan perekrutan tenaga PPPK pada tahun sebelumnya melalui tahapan test.

"PPPK itu sama dengan CPNS. Jadi dia melalui tahapan test tapi kita masih menunggu petunjuk teknisnya," tukasnya.

Lebih lanjut disampaikan Fransiskus bahwa, pagu anggaran bagi seluruh tenaga PPPK dalam kuota itu sudah ditetapkan oleh Menpan RB dan Kemenkes. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved