Opini

Opini : Mengenal Remunerasi dan Perannya untuk Peningkatan Profesionalisme Birokrasi

Salah satu langkah untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi tersebut adalah perbaikan sistem remunerasi bagi ASN.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
ILUSTRASI - Bupati Belu, dr Agustinus Taolin mengecek ASN saat apel awal pekan, Senin 12 September 2022. Opini : Mengenal Remunerasi dan Perannya untuk Peningkatan Profesionalisme Birokrasi. 

Perusahaan tidak harus memilih salah satu cara dalam menilai pekerjaan antara menggunakan perbandingan eksternal atau perbandingan internal. Perusahaan dapat menggabungkan kedua cara tersebut.

Elemen kedua yang diperhitungkan dalam menyusun struktur sistem remunerasi adalah kompetensi pegawai. Fokus dari elemen ini adalah pada karakteristik pribadi pegawai tersebut seperti: umur, masa kerja, dan latar belakang pendidikan.

Karakteristik pribadi pegawai tersebut dinilai dengan harapan bahwa semakin banyak umur dan masa kerja, semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin banyak ketrampilan, keahlian serta pengetahuan yang dimiliki pegawai tersebut. Oleh karena itu, karakter pribadi pegawai sangat berpengaruh pada kompetensi pegawai tersebut.

Elemen ketiga adalah kinerja pegawai. Salah satu tujuan utama pemberian remunerasi adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai atau organisasi. Jadi sangatlah penting untuk memasukan elemen kinerja untuk menjadi dasar pemberian remunerasi.

Organisasi perlu menyusun sistem pengelolaan kinerja, yang setidaknya terdapat seperangkat indikator kinerja yang tepat dengan target kinerja yang ditentukan.

Remunerasi mempunyai beragam bentuk yang diberikan kepada pegawai. Pilihan kombinasi bentuk dan skema remunerasi serta waktu pemberian kepada pegawai akan berpengaruh terhadap prilaku pegawai.

Untuk konteks reformasi birokrasi, pemerintah harus memastikan pemberian beragam remunerasi tersebut dapat memberikan dampak prilaku pegawai yang sesuai tujuan yang dimaksudkan dalam reformasi birokrasi yang sedang dilakukan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved