Opini
Opini : Mengenal Remunerasi dan Perannya untuk Peningkatan Profesionalisme Birokrasi
Salah satu langkah untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi tersebut adalah perbaikan sistem remunerasi bagi ASN.
Oleh : Supardi
ASN pada Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Dalam rangka mewujudkan birokrasi pemerintah yang profesional dan berkinerja tinggi, pemerintah telah melakukan berbagai langkah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Salah satu langkah untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi tersebut adalah perbaikan sistem remunerasi bagi Aparat Sipil Negara (ASN) baik untuk Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
Karena space anggaran yang terbatas, pelaksanaan perbaikan sistem remunerasi tersebut berlangsung bertahap dan merupakan proses yang berkelanjutan untuk mencari sistem yang terbaik.
Salah satu bidang yang menjadi prioritas misalnya bidang pendidikan, diberikan tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor di universitas serta tunjangan profesi guru di tingkat sekolah sejak tahun 2009. Secara bertahap, perbaikan sistem remunerasi juga diberlakukan untuk bidang-bidang lainnya.
Definisi dan Trend Remunerasi
Maicibi (2005) mendefinisikan remunerasi sebagai upah atau hadiah yang diberikan kepada individu atas pekerjaan yang telah dilakukan. Dia kemudian mengidentifikasi bentuk remunerasi meliputi: gaji, upah, skema kesehatan, skema pensiun, tunjangan transportasi, tunjangan lembur, dan tunjangan terkait tanggung jawab atau jabatan.
Remunerasi juga dapat disebut sebagai manfaat moneter atau keuangan dalam bentuk gaji, upah, bonus, insentif, tunjangan dan tunjangan yang diberikan kepada karyawan atau sekelompok karyawan oleh pemberi kerja sebagai akibat dari layanan yang diberikan karyawan, komitmen pada organisasi atau imbalan atas pekerjaan.
Baca juga: Opini : Kredibilitas Publik dan Kebijakan Polri Presisi
Pada model yang paling tradisional, kebanyakan perusahaan memberikan remunerasi kepada pegawai secara tetap dengan periode tertentu. Kelebihan metode ini adalah kemudahan memperkirakan biaya pegawai yang akan ditanggung dalam satu periode.
Dari sudut pandang pegawai, mereka dapat memperkirakan pendapatan yang akan diterima secara periodik tanpa risiko fluktuasi pendapatan. Tentu model pembayaran remunerasi tersebut lebih disukai pegawai yang bukan risk taker.
Perusahaan kemudian banyak yang menerapkan pembayaran remunerasi berdasarkan harga per jam atau per produk. Untuk jenis pekerjaan manual, pegawai lebih produktif jika remunerasinya dibayarkan berdasar harga per jam atau per produk.
Pada perkembangan selanjutnya, dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi atau pegawai, perusahaan mulai menambahkan bentuk remunerasi seperti bonus dan insentif dengan syarat pencapaian tertentu.
Pada perkembangan terkini, perusahaan umumnya mengkombinasikan sistem remunerasi mendasarkan pada kinerja, atau sering disebut pay for performance. Hal tersebut berarti sebagian pendapatan dari pegawai akan menjadi tidak menentu dan tergantung pada kinerja organisasi atau kinerja individu pegawai tersebut.
Banyak penelitian telah membuktikan akan efektivitas pay for performance dalam meningkatkan kinerja perusahaan atau pegawai, seperti Gerhart dan Fang (2014) serta Gerhart dan Fang (2015).