Sidang Ferdy Sambo
Ibunda Brigadir J Menangis di Ruang Sidang : Hati Saya Hancur Pak Hakim
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dihadirkan dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E yang tampak memakai kemeja berwarna hitam itu duduk di bagian ujung meja penasihat hukumnya. Namun, ada perilaku yang berbeda yang ditunjukkan eks ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Saat itu, Bharada E terus menunduk dan melihat ke arah bawah lantai sepanjang keluarga Brigadir J memberikan keterangan ke hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Terutama, kala mereka saling bergantian menangis di persidangan. Awalnya, ayah Brigadir J Samuel Hutabarat yang terlebih dahulu menangis ketika memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Bharada E : Saya Hanya Bawahan Sulit Tolak Perintah Jenderal
Kemudian, disusul tangisan Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang pecah saat memberikan keterangan. Saat itu, Bharada E terus menunduk dengan posisi kedua tanganya mengepal.
Berikutnya, Majelis Hakim kembali menggali keterangan 7 orang keluarga Brigadir J lainnya. Saat itu, mereka juga saling bergantian menangis saat menceritakan apa yang diketahuinya di kasus Brigadir J.
Apalagi ketika salah satu pihak keluarga Brigadir J sempat menunjukkan foto jenazah Brigadir J saat pertama kali tiba di Jambi. Foto itu pun disiarkan di layar di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Melihat foto itu, Bharada E tidak melihat ke arah layar dan terus menundukkan kepalanya. Tangannya terlihat mengepal sangat kuat dan menahan tangis. Di sebelahnya, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy tampak menepuk paha dan pundak Bharada E sembari berusaha menguatkan.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (tribun network/igm/riz/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS