Pesparani Nasional 2022

Pesparani Nasional 2022, Rakernas LP3KN Memutuskan Perlombaan Digelar Secara Hybrid

kategori perlombaan dalam Pesparani Nasional 2022 di Kupang, NTT 28 Oktober sampai 2 November digelar secara hybrid yakni secara online dan offline

Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
POS KUPANG/DION DB PUTRA
Ketua Umum LP3KD NTT, Frans Salem (kiri) saat bertemu Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi 

Sedangkan syarat nyanyian liturgi etnik yakni :

1. Nyanyian liturgi etnik dipilih dari khazanah nyanyian liturgi etnik provinsi masing-masing. Namun jika ada kesulitan untuk memperoleh lagu liturgi etnik dari provinsi sendiri maka boleh mengambil dari provinsi lain dengan melampirkan surat ijin pemakaian lagu dari pengarang dan lembaga yang menerbitkannya.

2. Nyanyian liturgi etnik harus memperoleh nihil obstat dan imprimatur dari keuskupan setempat.

3. Apabila di satu provinsi terdapat lebih dari satu keuskupan, nihil obstat dan imprimatur dapat dimintakan dari salah satu keuskupan di provinsi yang bersangkutan.

Frans menambahkan adapun persyaratan umum untuk semua kategori lomba, yakni beragama Katolik dibuktikan dengan surat baptis, awam, biarawan, biarawati dan seminaris, berdomisili di wilayah provinsi yang diwakili dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan pastor paroki.

"Bagi yang sudah pernah mengikuti Pesparani Katolik Tingkat Nasional I, LVCF dan KVKI diperkenankan untuk mengikuti Pesparani Katolik Tingkat Nasional II baik untuk mata lomba yang sama maupun yang berbeda selama masih sesuai dengan kategori usianya," tukasnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved