Pesparani Nasional 2022

Pesparani Nasional 2022, Rakernas LP3KN Memutuskan Perlombaan Digelar Secara Hybrid

kategori perlombaan dalam Pesparani Nasional 2022 di Kupang, NTT 28 Oktober sampai 2 November digelar secara hybrid yakni secara online dan offline

Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
POS KUPANG/DION DB PUTRA
Ketua Umum LP3KD NTT, Frans Salem (kiri) saat bertemu Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Berdasarkan keputusan Rakernas LP3KN atau Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Nasional di Jakarta 24 Mei 2022 lalu, kategori perlombaan dalam Pesparani Nasional 2022 di Kupang, NTT 28 Oktober sampai 2 November 2022 digelar secara hybrid yakni secara online dan offline.

Demikian disampaikan Frans Salem selaku Ketua LP3KD NTT kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 11 Oktober 2022.

Frans merinci kategori yang dilombakan secara offline atau tatap muka yakni:

1. Paduan Suara Dewasa Campuran dengan jumlah peserta maksimal 20 orang

2. Mazmur 4 kategori yaitu kategori anak, remaja, OMK dan dewasa

3. Tutur Kitab Suci dengan satu kategori yaitu kategori anak

4. Cerdas Cermat Rohani dua kategori yaitu kategori anak dan remaja.

Sementara kategori yang dilombakan secara offline atau non tatap muka yakni:

1. Paduan Suara Anak dengan jumlah peserta 24-32 orang tidak termasuk dirigen dan organis;

2. Paduan Suara Remaja Gregorian dengan jumlah peserta 24-32 orang tidak termasuk dirigen dan organis, tidak diiringi;

3. Paduan Suara OMK Campuran dengan jumlah peserta 24-32 orang tidak termasuk dirigen dan organis;

4. Paduan Suara Dewasa Wanita dengan jumlah peserta 24-32 orang tidak termasuk dirigen dan organis;

5. Paduan Suara Dewasa Pria Gregorian dengan jumlah peserta 24-32 orang tidak termasuk dirigen dan organis, tidak diiringi;

Selain itu, kata mantan Sekda NTT ini persyaratan khusus kategori lomba tatap muka yakni, Pertama, Paduan Suara Dewasa Campuran usia 31 tahun ke atas, atau belum berusia 31 tahun namun sudah menikah jumlah penyanyi 16-20 orang,untuk dirijen usia dan jenis kelamin bebas, untuk organis usia dan jenis kelamin bebas.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved