Berita Timor Tengah Utara

Kejari Timor Tengah Utara Terapkan Langkah Restorative Justice Kasus KDRT

Pelaksanaan restorative justice atas kasus KDRT melibatkan pelaku Yosep Elu dan korban Maria Magdalena Keno yang merupakan pasangan suami isteri

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
POSE BERSAMA - Kajari TTU bersama Kuasa Hukum Robertus Salu, pelaku dan korban serta youtuber Duki pose bersama. Kejaksaan setempat menerapkan langkah restorative justice kasus KDRT, Rabu 5 Oktober 2022. 

Sementara itu, Pelaku Yosep Elu menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian dan kejaksaan serta keluarga besar isteri.

Ia juga mengaku bersyukur telah diterima dengan baik oleh isteri dan keluarga besarnya. 

Baca juga: Direktris LBH Apik : KDRT Dominasi Kasus Perceraian

Yoseph berjanji, sikapnya yang terjadi pada 9 Agustus lalu tidak akan terulang lagi di kemudian hari. 

Sebagai informasi, pelaku Yosep Elu yang merupakan suami korban melakukan penganiayaan terhadap korban (isterinya) Maria Magdalena Keno pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

Korban kemudian melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Biboki Anleu.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved