Berita Timor Tengah Utara
Kejari Timor Tengah Utara Terapkan Langkah Restorative Justice Kasus KDRT
Pelaksanaan restorative justice atas kasus KDRT melibatkan pelaku Yosep Elu dan korban Maria Magdalena Keno yang merupakan pasangan suami isteri
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri atau Kejari Timor Tengah Utara sukses menerapkan langkah restorative justice atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Saknall RT/RW 007/004 Desa Nonotbatan, Kecamatan,l Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pelaksanaan restorative justice atas kasus KDRT melibatkan pelaku Yosep Elu dan korban Maria Magdalena Keno yang merupakan pasangan suami isteri ini berlangsung di Kantor Kejari TTU, Rabu, 6 Oktober 2022.
Turut ambil bagian dalam kesempatan ini, Kajari TTU Robert Jimmi Lambila, Kasie Pidum Kejari TTU, Keluarga Korban dan pelaku, Tokoh Adat Desa Nonotbatan, Kepala Desa dan pihak Polres TTU.
Pasca pelaksanaan restorative justice, Robert Jimmi Lambila mengatakan, penghentian penuntutan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kejagung RI melalui penerapan keadilan restorative justice yang diatur dalam peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Timor Tengah Utara Geledah RSUD Kefamenanu
"Intinya bahwa kita lebih mengedepankan aspek kemanfaatan dan keadilan," katanya.
Apabila mengacu pada aspek kepastian hukum, kata Robert, maka kasus tersebut dibawa ke Pengadilan. Namun aspek kemanfaatan tidak tampak.
Dikatakan Robert, pihaknya menghadirkan duta Kejari TTU, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi, Randy F. Neonbeni, Kuasa Hukum, Roberth Sallu, keluarga korban serta pelaku, pihak pemerintah desa, tokoh adat, pihak kepolisian dan youtuber Duki untuk menyaksikan proses restorative justice tersebut.
Tujuan dihadirkan para pihak, lanjutnya, sebagai bagian dari sarana untuk mensosialisasikan keadilan restorative justice.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus KDRT Pejabat Pemprov NTT
Ia menuturkan, penerapan keadilan restorative justice merupakan bagian dari manifestasi pemanfaatan hukum adat yang ada di dalam masyarakat untuk penegakan hukum.
"Kita melihat pada kearifan-kearifan lokal yang ada di dalam masyarakat, hukum-hukum yang hidup di dalam masyarakat," ujarnya.
Korban Maria Magdalena Keno saat diwawancarai mengaku senang dengan langkah restorative justice yang dilakukan oleh Kejari TTU.
Menurutnya, langkah tersebut menyelamatkan keutuhan rumah tangga dan keluarga besar mereka.
Baca juga: Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sosialisasi Stop KDRT
Lebih dari itu, Magdalena mengatakan bahwa, hal ini berdampak pada masa depan anak-anak mereka.
"Saya memaafkan suami dan terima kasih untuk pak polisi dan Pak Kajari TTU ini semua untuk keutuhan keluarga bersatu, bersama," ucapnya.