Berita Pemprov Hari Ini

Direktris LBH Apik : KDRT Dominasi Kasus Perceraian

Pentingnya peran dari tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam memberikan sosialisasi dan penguatan terkait fungsi belis sebagai bentuk penghargaan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
Ansi Damaris Mangngi Rihi Dara, SH, Direktris LBH Apik NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejak Tahun 2011-2022 tercatat sebanyak 225 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani oleh LBH Apik NTT.

Dari 225 kasus tersebut, 100 kasus berlanjut ke persidangan perdata perceraian, 78 kasus yang berhasil mediasi, sedangkan 47 kasus berlanjut ke persidangan pidana KDRT sampai berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Terkait 100 kasus perceraian penyebab utama karena terjadi KDRT berupa kekerasan fisik, psikis, pasangan telah memiliki wanita idaman lain (WIL), perbuatan penelantaran, atau ada orang ketiga dalam hubungan suami-istri.

Baca juga: Andre Koreh Bicara Soal Banjir, Master Plan Drainase Kota Kupang Sudah Ada Tapi Masih Masalah

Faktor lain, kultur patriarki yang memposisikan pihak suami lebih dominan dibandingkan perempuan, perilaku minuman keras, perjudian, bahkan perjodohan orangtua tanpa keinginan pasangan juga menjadi pemicu perceraian.

Selain itu, beban hutang dalam keluarga kemudian menjadikan perempuan dipaksa menikah untuk melunasi hutang juga ditemukan dalam pendampingan kasus perceraian dan KDRT.

Upaya pendampingan klien KDRT juga memberikan kesempatan berdamai akan tetapi perilaku suami tidak kunjung berubah terlebih suami telah memiliki anak dari perempuan lain.

Baca juga: Pasca Dihantam Banjir, Akses Jalan Gua Lourdes Kota Kupang Rusak Total

Demi mengantisipasi KDRT dan perceraian maka harus merubah pandangan perkawinan bukan sekedar mempunyai anak karena perkawinan itu tujuannya untuk mengembangkan cinta kasih dalam ikatan keluarga. 

Selain itu budaya belis yang kerapkali menempatkan perempuan sebagai barang harus dirubah.

Sebab posisi suami merasa lebih bebas dan memiliki hak penuh setelah membayar lunas belis dan cenderung bersikap seenaknya kepada istrinya termasuk tindakan KDRT.

Baca juga: Tim Reaksi Cepat BPBD Kota Kupang Lakukan Pendataan di Sembilan Titik Longsor

Pentingnya peran dari tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam memberikan sosialisasi dan penguatan terkait fungsi belis sebagai bentuk penghargaan terhadap perempuan.

Lembaga agama juga wajib memberikan konseling pranikah bagi pasangan yang hendak menikah agar saling memahami posisi dan kondisi sekaligus memghargai harkat dan martabat dari setiap pasangannya.

Peran dari Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menentukan kebijakan dan program yang berpihak terhadap perempuan dan anak.

Baca juga: Jalan Gua Lordes Kota Kupang Diterjang Banjir, Warga Ini Tetap Santai

Pentingnya kerjasama lintas sektoral terutama lembaga keagamaan yang melakukan pengesahan pernikahan dan lembaga pencatatan sipil dalam pencatatan perkawinan dalan memberikan konseling dan kursus bagi pasangan yang hendak menikah sehingga setiap pasangan mengetahui hak dan kewajibannya setelah menikah sah secara agama dan negara. (*)

Berita Kota Kupang Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved