Gubernur Papua Main Judi

KPK Beri Solusi ke Lukas Enembe: Boleh Cek Kesehatan di Singapura, Tapi Cek Dulu di Jakarta

KPK rupanya telah memberikan solusi ini kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika hendak mengontrol kesehatannya di Singapura.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
BERI SOLUSI - KPK menawarkan solusi kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe yang hendak menjalani pemeriksaan kesehatan di luar negeri. KPK menyebutkan, Lukas Enembe boleh ke Singapura tapi cek dulu kesehatan di Jakarta. 

"Akan tetapi pada tanggal 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi," kata AHY.

Atas penetapan yang diduga tanpa didasari oleh pemeriksaan itu, maka Partai Demokrat melalui AHY mempertanyakan apakah kasus Lukas Enembe murni soal hukum atau ada muatan politiknya.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Instagram/agusyudhoyono)

AHY Tunjuk Sosok Ini Gantikan Lukas Enembe

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjuk Willem Wandik sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat Papua.

Willem menggantikan Lukas Enembe yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

AHY menegaskan penunjukan Wilem sesuai dengan anggaran dasar (AD) Partai Demokrat pada Pasal 42 ayat 5.

"Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis 29 September 2022.

Baca juga: Benny Harman Kesal Sebut Gubernur Lukas Enembe Coreng Citra Partai Demokrat: Ya, Harus Lepas Jabatan

AHY berharap Wilem mampu melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai Plt Ketua DPD Demokrat Papua.

"Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Ia menuturkan Lukas Enembe dapat diangkat kembali menjadi Ketua DPD Demokrat di kemudian hari jika terbukti tak bersalah.

Menurut AHY, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam AD Partai Demokrat Pasal 42 ayat.

"Apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya," ungkapnya.

Sebaliknya, kata AHY, jika terbukti bersalah maka pihaknya akan melakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

"Kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa (jika terbukti bersalah)," imbuhnya.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Transaksi Judi Kasino Hingga Rp 637,6 Miliar

Sebagai informasi, Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.

Saat ini, Wilem juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. (*)

Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved