Gubernur Papua Main Judi

KPK Beri Solusi ke Lukas Enembe: Boleh Cek Kesehatan di Singapura, Tapi Cek Dulu di Jakarta

KPK rupanya telah memberikan solusi ini kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika hendak mengontrol kesehatannya di Singapura.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
BERI SOLUSI - KPK menawarkan solusi kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe yang hendak menjalani pemeriksaan kesehatan di luar negeri. KPK menyebutkan, Lukas Enembe boleh ke Singapura tapi cek dulu kesehatan di Jakarta. 

POS-KUPANG.COM - KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) rupanya telah memberikan solusi ini kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika hendak mengontrol kesehatannya di Singapura.

Tawaran KPK ke Lukas Enembe itu diungkapkan oleh Roy Rening, Ketua Tim Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe. "KPK memberi kesempatan kepada Pak Lukas untuk berobat ke Singapura," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Roy Rening, apabila Gubernur Papua mau, silahkan menjalani dulu pemeriksaan kesehatan di Jakarta.

Atas tawaran itulah, kata dia, pihaknya akan menyampaikan semua itu kepada kliennya dan keluarga Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe: Kalau Terus Hambat Penyidikan, Kami Ambil Langkah Pidana

Saat ini, lanjut dia, Tim Kuasa Hukum terus berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

Bahkan Asep Guntur juga sempat berkomunikasi dengan kliennya terkait kasus suap dan gratifikasi yang diduga telah dilakukannya.

Roy Rening juga mengungkapkan bahwa dalam komunikasi tersebut, Asep Guntur sempat berbicara lewat telepon dengan Lukas Enembe.

MAIN KASINO - Tangkapan layar kamera, Gubernur Papua, Lukas Enembe saat sedang bermain judi di salah satu lokasi judi kasino di luar negeri. Kini Lukas Enembe berurusan dengan KPK karena menggunakan uang ratusan miliar untuk berjudi.
MAIN KASINO - Tangkapan layar kamera, Gubernur Papua, Lukas Enembe saat sedang bermain judi di salah satu lokasi judi kasino di luar negeri. Kini Lukas Enembe berurusan dengan KPK karena menggunakan uang ratusan miliar untuk berjudi. (POS-KUPANG.COM)

"Beliau meminta Pak Lukas datang dulu ke Jakarta dan diperiksa oleh dokter KPK dan IDI, baru kemudian diberikan izin ke Singapura," ujar Roy di Jayapura, Rabu 28 September 2022 malam.

Tawaran yang diberikan oleh KPK, lanjut Roy Rening, akan dipertimbangkan oleh Lukas Enembe.

Bahkan, ia juga akan berbicara kepada keluarga yang saat ini berjaga di depan kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe.

Menurut Roy Rening, selain sebagai Gubernur Papua, Lukas Enembe merupakan tokoh adat yang terikat oleh aturan adat masyarakat pegunungan yang kini tidak memperbolehkannya keluar dari rumah.

Oleh karena itu, tim hukum gubernur akan menemui keluarga Lukas Enembe untuk membicarakan tawaran yang disodorkan KPK kepada kliennye, Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Mulai Ditinggalkan Publik Papua: Yang Bela Saat Ini Hanya Keluarganya Saja

"Saya akan bahas dengan keluarga besok atau lusa dan keputusan itu ada di pihak keluarga Pak Lukas," kata dia.

Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.

Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening Lukas Enembe yang memiliki tabungan sebesar Rp 71 miliar, telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September, tetapi Gubernur Papua itu tidak hadir karena sakit.

KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 26 September 2022, tapi lagi-lagi Lukas tak penuhi panggilan tersebut.

Sikap Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK itu dilatarbelakangi oleh alasan kesehatan. Kesehatan Lukas dikabarkan memburuk sehingga tak diizinkan untuk meninggalkan Papua.

BUKA KASINO DI PAPUA - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyindir Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia mengatakan, daripada Lukas Enembe bolak balik Singapura main judi, sebaiknya Gubernur Papua itu buka kasino di Papua.
BUKA KASINO DI PAPUA - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyindir Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia mengatakan, daripada Lukas Enembe bolak balik Singapura main judi, sebaiknya Gubernur Papua itu buka kasino di Papua. (POS-KUPANG.COM)

Kasus Enembe Ada Muatan Politis

Saat ini, Partai Demokrat telah menjalin komunikasi dengan Lukas Enembe, setelah yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka oleh KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ).

Pasca komunikasi tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kasus yang menjerat Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu diduga bermuatan politik.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK: Semua Sama di Depan Hukum

"Setelah mendengarkan penjelasan beliau tersebut serta membaca pengalaman empirik pada 5 tahun terakhir ini, kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau ada pula muatan politiknya," kata AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 29 September 2022.

Dugaan itu muncul kata AHY, karena didasari atas pengalaman Partai Demokrat yang kerap menangani kasus Lukas Enembe.

Salah satunya pada 2017, kata AHY saat ini Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan terhadap Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2018.

Diketahuinya, Lukas Enembe juga menjabat sebagai Gubernur Papua, dengan intervensi itu kata AHY, maka akan menempatkan satu orang Calon Wakil Gubenur Papua yang diminta oleh elemen negara.

"Soal penentuan calon Gubernur dan calon Wagub Papua dalam Pilkada Papua, tentu sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat, apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya," kata AHY.

Selanjutnya, pada tanggal 12 Agustus 2022, Lukas Enembe kata AHY dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Unsur yang dilanggar pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kerugian negara.

Akan tetapi, perihal kasus dengan KPK saat ini yang ditetapkan pada September 2022, dugaan adanya muatan politik itu muncul atas penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe yang terkesan instan.

Sebab kata AHY, penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe tidak didasari adanya pemeriksaan terlebih dahulu oleh KPK.

Baca juga: Boyamin Kuliti Gubernur Lukas Enembe, daripada Bolak Balik Singapura Lebih Baik Buka Kasino di Papua

"Akan tetapi pada tanggal 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi," kata AHY.

Atas penetapan yang diduga tanpa didasari oleh pemeriksaan itu, maka Partai Demokrat melalui AHY mempertanyakan apakah kasus Lukas Enembe murni soal hukum atau ada muatan politiknya.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Instagram/agusyudhoyono)

AHY Tunjuk Sosok Ini Gantikan Lukas Enembe

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjuk Willem Wandik sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat Papua.

Willem menggantikan Lukas Enembe yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

AHY menegaskan penunjukan Wilem sesuai dengan anggaran dasar (AD) Partai Demokrat pada Pasal 42 ayat 5.

"Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis 29 September 2022.

Baca juga: Benny Harman Kesal Sebut Gubernur Lukas Enembe Coreng Citra Partai Demokrat: Ya, Harus Lepas Jabatan

AHY berharap Wilem mampu melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai Plt Ketua DPD Demokrat Papua.

"Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Ia menuturkan Lukas Enembe dapat diangkat kembali menjadi Ketua DPD Demokrat di kemudian hari jika terbukti tak bersalah.

Menurut AHY, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam AD Partai Demokrat Pasal 42 ayat.

"Apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya," ungkapnya.

Sebaliknya, kata AHY, jika terbukti bersalah maka pihaknya akan melakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

"Kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa (jika terbukti bersalah)," imbuhnya.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Transaksi Judi Kasino Hingga Rp 637,6 Miliar

Sebagai informasi, Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.

Saat ini, Wilem juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. (*)

Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved