Gubernur Papua Main Judi
KPK Beri Solusi ke Lukas Enembe: Boleh Cek Kesehatan di Singapura, Tapi Cek Dulu di Jakarta
KPK rupanya telah memberikan solusi ini kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika hendak mengontrol kesehatannya di Singapura.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September, tetapi Gubernur Papua itu tidak hadir karena sakit.
KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 26 September 2022, tapi lagi-lagi Lukas tak penuhi panggilan tersebut.
Sikap Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK itu dilatarbelakangi oleh alasan kesehatan. Kesehatan Lukas dikabarkan memburuk sehingga tak diizinkan untuk meninggalkan Papua.

Kasus Enembe Ada Muatan Politis
Saat ini, Partai Demokrat telah menjalin komunikasi dengan Lukas Enembe, setelah yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka oleh KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ).
Pasca komunikasi tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kasus yang menjerat Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu diduga bermuatan politik.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK: Semua Sama di Depan Hukum
"Setelah mendengarkan penjelasan beliau tersebut serta membaca pengalaman empirik pada 5 tahun terakhir ini, kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau ada pula muatan politiknya," kata AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 29 September 2022.
Dugaan itu muncul kata AHY, karena didasari atas pengalaman Partai Demokrat yang kerap menangani kasus Lukas Enembe.
Salah satunya pada 2017, kata AHY saat ini Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan terhadap Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2018.
Diketahuinya, Lukas Enembe juga menjabat sebagai Gubernur Papua, dengan intervensi itu kata AHY, maka akan menempatkan satu orang Calon Wakil Gubenur Papua yang diminta oleh elemen negara.
"Soal penentuan calon Gubernur dan calon Wagub Papua dalam Pilkada Papua, tentu sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat, apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya," kata AHY.
Selanjutnya, pada tanggal 12 Agustus 2022, Lukas Enembe kata AHY dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Unsur yang dilanggar pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kerugian negara.
Akan tetapi, perihal kasus dengan KPK saat ini yang ditetapkan pada September 2022, dugaan adanya muatan politik itu muncul atas penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe yang terkesan instan.
Sebab kata AHY, penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe tidak didasari adanya pemeriksaan terlebih dahulu oleh KPK.
Baca juga: Boyamin Kuliti Gubernur Lukas Enembe, daripada Bolak Balik Singapura Lebih Baik Buka Kasino di Papua