Berita Nasional

Kejagung Percepat Perkara Ferdy Sambo: Satu Minggu Lagi Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Kejagung RI akan bekerja cepat dalam merampungkan berkas perkara kasus Ferdy Sambo dkk. Paling lama satu minggu ke depan, BAP-nya sudah dilimpahkan.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
TAK DITAHAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengapa Putri Candrawathi tak ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Alasannya, selain penyidik punya alasan subyektif, tetapi ada juga rekomendasi dari Komnas HAM bahwa PC perlu mendapat perhatian khusus. 

Saat pembawa acara, Budiman Tanuredjo, menanyakan apakah persidangan itu dapat diselesaikan pada tahun ini, ia mengatakan, seharusnya begitu.

“Harusnya,” sahutnya.

TERBUKTI - Sebelum meninggal dunia, Mbak You pernah meramalkan tentang pembunuhan yang melibatkan tokoh penting di Indonesia. Kini ramalannya itu terbukti dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.
TERBUKTI - Sebelum meninggal dunia, Mbak You pernah meramalkan tentang pembunuhan yang melibatkan tokoh penting di Indonesia. Kini ramalannya itu terbukti dalam kasus Irjen Ferdy Sambo. (POS-KUPANG.COM)

Mengenai kemungkinan proses persidangan kasus tersebut digelar secara tertutup, ia menyebut, biasanya untuk kasus serupa, persidangan digelar secara terbuka.

“Kita biasanya yang begini (persidangan) terbuka, karena bukan perkara asusila. Kalau asusila mungkin ya (tertutup), tapi ini insyaallah terbuka,” katanya.

Jika pun kemudian ada hal-hal yang menyangkut asusila dan mengharuskan persidangan dilakukan tertutup, menurutnya, dapat kembali dilakukan secara terbuka, mengingat persidangan dilakukan bukan hanya satu hari.

Burhanuddin juga menuturkan, untuk kasus yang tuntutan hukumannya adalah hukuman mati, rencana penuntutan (rentutnya) diputuskan oleh Jaksa Agung.

“Kalau ancamannya hukuman mati, iya. Jadi tidak semua tuntutan ke kami. Kalau hukuman mati, rentutnya diputuskan oleh Jaksa Agung. Untuk seumur hidup, ke tempat saya juga,” jelas sang Jaksa Agung.

Bahkan, untuk kasus yang menarik perhatian publik, meskipun tuntutan hukumannya tidak maksimal, tetap harus dilaporkan pada Jaksa Agung.

Berkas Lengkap

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca juga: Pendeta Gilbert Bela Ferdy Sambo, Kini Kejar Kamaruddin Simanjuntak Buktikan Ucapan Soal Si Cantik

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan. (*)

Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved