Berita Nasional
Kejagung Percepat Perkara Ferdy Sambo: Satu Minggu Lagi Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejagung RI akan bekerja cepat dalam merampungkan berkas perkara kasus Ferdy Sambo dkk. Paling lama satu minggu ke depan, BAP-nya sudah dilimpahkan.
POS-KUPANG.COM - Kejagung RI ( Kejaksaan Agung ) akan bekerja cepat dalam merampungkan berkas perkara kasus Ferdy Sambo dkk. Paling lama satu minggu ke depan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu 28 September 2022
"Kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI akan mempercepat penyusunan surat dakwaan atas tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus tewasnya Brigadir J," ujarnya.
Saat ini, lanjut Fadil Zumhana, berkas perkara kasus pembunuhan berencana itu sudah lengkap atau P-21. Kini jaksa tinggal menyusun surat dakwaannya saja.
Baca juga: Ferdy Sambo dkk Segera Disidangkan, Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Lengkap
"Kami tidak akan membuang-buang waktu. Hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Setelah itu, sampai hari jumat nanti, kami akan mengebut," kata Fadil.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), lanjut dia, sejatinya tidak memerlukan waktu yang lama untuk menyusun surat dakwaan para tersangka.

Apalagi, kata dia, JPU juga telah meneliti semua berkas perkara tersebut sejak dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
Saat ini, lanjut dia, Fadil menyatakan bahwa JPU hanya tinggal menyempurnakan dakwaan, baik dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronolgis kejadian tindak pidana.
"Biasanya karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama. Karena Kejaksaan agung saat ini bekerja cepat," jelasnya.
Lebih lanjut, Fadil menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan pekan depan.
"Hari ini sampai hari jumat kami mengebut dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Untuk diketahui, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Video Viral TikTok Dua Bocah SD Buat Lagu Sindir Ferdy Sambo Tuai Pujian
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya di dalam kasus obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.