Breaking News

Berita Nasional

Kejagung Percepat Perkara Ferdy Sambo: Satu Minggu Lagi Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Kejagung RI akan bekerja cepat dalam merampungkan berkas perkara kasus Ferdy Sambo dkk. Paling lama satu minggu ke depan, BAP-nya sudah dilimpahkan.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
TAK DITAHAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengapa Putri Candrawathi tak ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Alasannya, selain penyidik punya alasan subyektif, tetapi ada juga rekomendasi dari Komnas HAM bahwa PC perlu mendapat perhatian khusus. 

POS-KUPANG.COM - Kejagung RI ( Kejaksaan Agung ) akan bekerja cepat dalam merampungkan berkas perkara kasus Ferdy Sambo dkk. Paling lama satu minggu ke depan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu 28 September 2022

"Kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI akan mempercepat penyusunan surat dakwaan atas tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus tewasnya Brigadir J," ujarnya.

Saat ini, lanjut Fadil Zumhana, berkas perkara kasus pembunuhan berencana itu sudah lengkap atau P-21. Kini jaksa tinggal menyusun surat dakwaannya saja.

Baca juga: Ferdy Sambo dkk Segera Disidangkan, Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Lengkap

"Kami tidak akan membuang-buang waktu. Hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Setelah itu, sampai hari jumat nanti, kami akan mengebut," kata Fadil.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), lanjut dia, sejatinya tidak memerlukan waktu yang lama untuk menyusun surat dakwaan para tersangka.

BAKAL DIPECAT? - Mantan Kadiv propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan segera disidangkan lagi setelah upaya banding yang dilakukannya. Saat ini Kapolri telah mengesahkan Komisi Sidang Etik Kepolisian yang akan menyidangkan perkara tersebut. Akankah Ferdy Sambo bakal dipecat?
BAKAL DIPECAT? - Mantan Kadiv propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan segera disidangkan lagi setelah upaya banding yang dilakukannya. Saat ini Kapolri telah mengesahkan Komisi Sidang Etik Kepolisian yang akan menyidangkan perkara tersebut. Akankah Ferdy Sambo bakal dipecat? (POS-KUPANG.COM)

Apalagi, kata dia, JPU juga telah meneliti semua berkas perkara tersebut sejak dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Saat ini, lanjut dia, Fadil menyatakan bahwa JPU hanya tinggal menyempurnakan dakwaan, baik dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronolgis kejadian tindak pidana.

"Biasanya karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama. Karena Kejaksaan agung saat ini bekerja cepat," jelasnya.

Lebih lanjut, Fadil menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan pekan depan.

"Hari ini sampai hari jumat kami mengebut dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," pungkasnya.

Untuk diketahui, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Video Viral TikTok Dua Bocah SD Buat Lagu Sindir Ferdy Sambo Tuai Pujian

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya di dalam kasus obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, tujuh tersangka ini juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Babak Baru Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan empat tersangka pembunuhan Brigadir J, akan memasuki babak baru. Mereka ini akan segera diadili lewat persidangan di pengadilan nanti.

Para pihak berharap agar pengusutan kasus ini dilakukan secara terbuka dan adil.

Baca juga: Pendeta Gilbert Bela Ferdy Sambo, Kini Kejar Kamaruddin Simanjuntak Buktikan Ucapan Soal Si Cantik

Hal ini disampaikan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin. Dikatakannya, pihaknya siap menangani kasus pembunuhan Brigadir J tersebut secara profesional.

Mengenai rumor bahwa sebagian aparat penegak hukum memilih tidak menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo, dia mengatakan, rumor itu tak berlaku di kejaksaan.

Bagi jaksa, imbuh Burhanuddin, semakin sulit kasus yang ditangani, akan semakin bersemangat para jaksa tersebut.

“Bagi kami para jaksa, semakin sulit suatu perkara, kami akan semakin bersemangat dalam menuntaskannya,” kata Burhanuddin dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu 28 September 2022 malam.

Bahkan, bagi seorang jaksa, lanjut dia, kala berhasil membuktikan suatu tindak kejahatan, itu menjadi kepuasan batin tersendiri.

“Jadi, kepuasan batin seorang jaksa itu baru akan terpenuhi apabila bisa membuktikan perbuatan suatu perkara,” tuturnya.

Demikian juga, lanjut dia, dalam kasus pembunuhan ini. Dikatakannya, proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, seharusnya selesai dalam waktu maksimal tiga bulan.

Pasalnya penanganan suatu perkara itu sangat tergantung pada jumlah saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam sidang.

Baca juga: Kapolri Angkat Bicara, Ungkap Alasan Penyidik Tak Menjebloskan Istri Ferdy Sambo ke Ruang Tahanan

Hanya saja, ia mengaku tidak tahu persis jumlah saksi dan ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan itu.

“Saya tidak tahu persis berapa saksinya, berapa ahlinya. Tapi kita memaksimalkannya dalam tiga bulan sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Saat pembawa acara, Budiman Tanuredjo, menanyakan apakah persidangan itu dapat diselesaikan pada tahun ini, ia mengatakan, seharusnya begitu.

“Harusnya,” sahutnya.

TERBUKTI - Sebelum meninggal dunia, Mbak You pernah meramalkan tentang pembunuhan yang melibatkan tokoh penting di Indonesia. Kini ramalannya itu terbukti dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.
TERBUKTI - Sebelum meninggal dunia, Mbak You pernah meramalkan tentang pembunuhan yang melibatkan tokoh penting di Indonesia. Kini ramalannya itu terbukti dalam kasus Irjen Ferdy Sambo. (POS-KUPANG.COM)

Mengenai kemungkinan proses persidangan kasus tersebut digelar secara tertutup, ia menyebut, biasanya untuk kasus serupa, persidangan digelar secara terbuka.

“Kita biasanya yang begini (persidangan) terbuka, karena bukan perkara asusila. Kalau asusila mungkin ya (tertutup), tapi ini insyaallah terbuka,” katanya.

Jika pun kemudian ada hal-hal yang menyangkut asusila dan mengharuskan persidangan dilakukan tertutup, menurutnya, dapat kembali dilakukan secara terbuka, mengingat persidangan dilakukan bukan hanya satu hari.

Burhanuddin juga menuturkan, untuk kasus yang tuntutan hukumannya adalah hukuman mati, rencana penuntutan (rentutnya) diputuskan oleh Jaksa Agung.

“Kalau ancamannya hukuman mati, iya. Jadi tidak semua tuntutan ke kami. Kalau hukuman mati, rentutnya diputuskan oleh Jaksa Agung. Untuk seumur hidup, ke tempat saya juga,” jelas sang Jaksa Agung.

Bahkan, untuk kasus yang menarik perhatian publik, meskipun tuntutan hukumannya tidak maksimal, tetap harus dilaporkan pada Jaksa Agung.

Berkas Lengkap

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca juga: Pendeta Gilbert Bela Ferdy Sambo, Kini Kejar Kamaruddin Simanjuntak Buktikan Ucapan Soal Si Cantik

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan. (*)

Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved