Berita Nasional
Kejagung Percepat Perkara Ferdy Sambo: Satu Minggu Lagi Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejagung RI akan bekerja cepat dalam merampungkan berkas perkara kasus Ferdy Sambo dkk. Paling lama satu minggu ke depan, BAP-nya sudah dilimpahkan.
Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, tujuh tersangka ini juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Babak Baru Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan empat tersangka pembunuhan Brigadir J, akan memasuki babak baru. Mereka ini akan segera diadili lewat persidangan di pengadilan nanti.
Para pihak berharap agar pengusutan kasus ini dilakukan secara terbuka dan adil.
Baca juga: Pendeta Gilbert Bela Ferdy Sambo, Kini Kejar Kamaruddin Simanjuntak Buktikan Ucapan Soal Si Cantik
Hal ini disampaikan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin. Dikatakannya, pihaknya siap menangani kasus pembunuhan Brigadir J tersebut secara profesional.
Mengenai rumor bahwa sebagian aparat penegak hukum memilih tidak menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo, dia mengatakan, rumor itu tak berlaku di kejaksaan.
Bagi jaksa, imbuh Burhanuddin, semakin sulit kasus yang ditangani, akan semakin bersemangat para jaksa tersebut.
“Bagi kami para jaksa, semakin sulit suatu perkara, kami akan semakin bersemangat dalam menuntaskannya,” kata Burhanuddin dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu 28 September 2022 malam.
Bahkan, bagi seorang jaksa, lanjut dia, kala berhasil membuktikan suatu tindak kejahatan, itu menjadi kepuasan batin tersendiri.
“Jadi, kepuasan batin seorang jaksa itu baru akan terpenuhi apabila bisa membuktikan perbuatan suatu perkara,” tuturnya.
Demikian juga, lanjut dia, dalam kasus pembunuhan ini. Dikatakannya, proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, seharusnya selesai dalam waktu maksimal tiga bulan.
Pasalnya penanganan suatu perkara itu sangat tergantung pada jumlah saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam sidang.
Baca juga: Kapolri Angkat Bicara, Ungkap Alasan Penyidik Tak Menjebloskan Istri Ferdy Sambo ke Ruang Tahanan
Hanya saja, ia mengaku tidak tahu persis jumlah saksi dan ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan itu.
“Saya tidak tahu persis berapa saksinya, berapa ahlinya. Tapi kita memaksimalkannya dalam tiga bulan sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.