Berita Kupang
DPRD Kabupaten Kupang Bahas Ranperda Penanggulangan Bencana
Pembahasan tersebut dilakukan dalam sidang I masa sidang III tahun 2022 di kantor DPRD Kabupaten Kupang, Selasa 28 September 2022.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Kupang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana yang sudah diajukan sejak tahun 2017 lalu.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam sidang I masa sidang III tahun 2022 di kantor DPRD Kabupaten Kupang, Selasa 28 September 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas dalam pembukaan sidang III masa sidang I tahun 2022 menekankan urgensinya Perda penanggulangan bencana karena melihat beberapa waktu belakangan Kabupaten Kupang sering dilanda bencana.
Baca juga: Ketua DPRD Apresiasi Penegakan Disiplin ASN di Kabupaten Kupang
"Kita akan bahas dan tetapkan peraturan daeran penanggulangan bencana di Kabupaten Kupang, Dengan ada perda ini BPBD kabupaten lebih bebas menggunakan tugas dan tanggung jawab," ungkapnya.
Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana Kabupaten Kupang Elfrid V. Saneh mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemerintah Kabupaten Kupang dan juga DPRD Kabupaten Kupang.
Bagi dia penantian panjang masyarakat Kabupaten Kupang sejak tahun 2012 miliki Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana akan segera terjawab.
Baca juga: Warga Korban Seroja Desa Saukibe Amfoang Minta Pemerintah Kabupaten Kupang Bangun Sekolah
"Semoga Perjuangan ini memberikan Manfaat dan juga berarti bagi seluruh masyarakat Kab Kupang," ujarnya.
Sebagai pegiat bencana di Kabupaten Kupang, penetapan Perda dalam sidang paripurna DPRD merupakan sebuah langkah maju dan perlu mendapat apresiasi. Kerja - kerja Penanggulangan Bencana tidak semata sebagai pelengkap, namun harus dipahami sebagai sesuatu yang berarti dalam upaya membangun masyarakat Kabupaten Kupang.
Ia berharap dengan Perda ini segala bentuk penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dapat diatasi, bekerja secara gotong royong sehingga masyarakat akan semakin tangguh.
Baca juga: Realisasi Pencairan Dana Seroja Kabupaten Kupang Capai 3.489 Kepala Keluarga
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kupang Albert Lololao mengungkapkan dalam sidang III ini yang digelar tanggal 27 - 30 September 2022 terdapat agenda pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Menurut Polisi PKPI Kabupaten Kupang ini, Ranperda ini sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2017 silam namun baru dapat dibahas dalam sidang paripurna tahun 2022.
"Saya melihat ada urgensi untuk kita segera tetapkan itu Perda Bencana. Secara internal saya sudah panggil kalak BPBD dan Kabag hukum untuk kita bahas bersama, "Ucapnya.
Kabupaten Kupang katanya sangat membutuhkan Perda ini lantaran sangat rentan terjadinya bencana. Perda ini sekaligus menjadi payung hukum dalam penanggulangan bencana daerah serta membuka peluang bantuan darurat bencana dari pihak lain bahkan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. (Cr9)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Sidang-DPRD-Kabupaten-Kupang.jpg)