Hakim Agung Terjaring OTT

Hakim Agung Dijebloskan ke Tahanan KPK, Kini Dinonaktifkan dari Jabatannya di Mahkamah Agung

Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terjaring OTT KPK kini sudah dijebloskan ke tahanan KPK. Hakim agung itu mulai ditahan Jumat 23 September 2022.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
PERLIHATKAN BUKTI - Salah satu penyidik KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang yang disita dari kasus dugaan suap dalam mafia perkara di MA. Dalam kasus ini, hakim agung Sudrajad Dimyati menjadi salah satu tersangka dan telah dijebloskan ke balik jeruji besi. 

POS-KUPANG.COM - Hakim agung Sudrajad Dimyati yang terjaring dalam OTT ( Operasi Tangkap Tangan ) KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) mulai Jumat 23 September 2022 kemarin dijebloskan ke ruang tahanan KPK.

Sudrajad Dimyati ditahan hingga Rabu 12 Oktober 2022 di Kavling C1 Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) KPK. Penahanan dilakukan setelah KPK mengantongi semua bukti tentang keterlibatannya dalam mafia perkara di Mahkamah Agung.

Untuk diketahui, selain Hakim agung Sudrajad Dimyati, KPK juga menahan sejumlah tersangka lain yang telah ditangkap dalam OTT KPK pada Rabu 21 September 2022 malam. Sementara dalam kasus mafia perkara di Mahkamah Agung itu, KPK juga telah menetapkan 10 orang tersangka.

Para tersangka itu umumnya berstatus PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) bahkan ada yang mengemban jabatan pada lembaga penegakkan hukum di Tanah Air ini.

Baca juga: MA Kaget KPK OTT Hakim Agung, Kini Komisi Yudisial Tunggu Pernyataan Resmi

Sebagaimana dilansir Tribunnews.com, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Para tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).

Hakim agung resmi ditahan
RESMI DITAHAN - Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi ditahan KPK Jumat 23 September 2022. Oknum ini terjaring OTT KPK pada Rabu 23 September 2022 malam, dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Selain itu, dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT); dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sudrajad Dimyati Resmi Ditahan

KPK resmi menahan Sudrajad Dimyati pada Jumat sore.

"Saat ini, tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Sudrajad Dimyati ditahan mulai Jumat ini sampai 12 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

Diberhentikan Sementara dari Hakim

Mahkamah Agung juga telah memberhentikan sementara Sudrajad Dimyati dari jabatan Hakim agung yang disandangnya.

Baca juga: Hakim Agung Kini Ditahan KPK, Mata Uang Asing Jadi Barang Bukti

"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," ungkap Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain dalam konferensi pers di KPK, Jumat, seperti diwartakan Tribunnews.com.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved