Hakim Agung Terjaring OTT
Hakim Agung Dijebloskan ke Tahanan KPK, Kini Dinonaktifkan dari Jabatannya di Mahkamah Agung
Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terjaring OTT KPK kini sudah dijebloskan ke tahanan KPK. Hakim agung itu mulai ditahan Jumat 23 September 2022.
Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Sudrajad Dimyati yang menggunakan batik berwarna biru perpaduan coklat datang ke Gedung KPK sekira pukul 10.20 WIB dengan didampingi sejumlah orang berpakaian batik.
Dari pantauan, dia terlihat langsung naik menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi salah seorang petugas.
Dalam hal ini, Sudrajad sudah ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan yang terhitung mulai 23 September-12 Oktober 2022.
Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori pertama enam tersangka penerima suap dan empat tersangka pemberi suap
Penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).
Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto hingga kini belum dilakukan ditahan.
Baca juga: Reny Halida Layak Jadi Hakim Agung Tapi Namanya Dicoret Usai Pangkas Hukuman Penjara Jaksa Pinangky,
Begini Kata Anggota DPR RI
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, berharap Sudrajad Dimyati mau bekerja sama dengan KPK terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.
"Semoga SD bersedia menjadi Justice Collaborator (JC)," kata Nasir, Jumat, dilansir Tribunnews.com.
Menurutnya, apabila Sudrajad Dimyati bersedia menjadi JC, praktik di lingkungan pengadilan tidak lagi terjadi.
"Diharapkan ke depan praktik ini tidak lagi dilakukan oleh para pengadil di lingkungan peradilan, baik di MA atau pengadilan di wilayah," terangnya.
Sebagai informasi, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Detik-Detik KPK Tangkap Hakim Agung Cs, Berawal dari Rumah Desy Yustria