Hakim Agung Terjaring OTT

Hakim Agung Dijebloskan ke Tahanan KPK, Kini Dinonaktifkan dari Jabatannya di Mahkamah Agung

Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terjaring OTT KPK kini sudah dijebloskan ke tahanan KPK. Hakim agung itu mulai ditahan Jumat 23 September 2022.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
PERLIHATKAN BUKTI - Salah satu penyidik KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang yang disita dari kasus dugaan suap dalam mafia perkara di MA. Dalam kasus ini, hakim agung Sudrajad Dimyati menjadi salah satu tersangka dan telah dijebloskan ke balik jeruji besi. 

Zahrul menjelaskan, pemberhentian sementara ini agar tersangka fokus pada kasus yang menjeratnya.

Di sisi lain, Zahrul mengaku pihaknya sangat prihatin soal adanya penangkapan dalam lingkungan peradilan.

"Oleh sebab itu, kami dari Mahkamah Agung akan memberikan sepenuhnya, mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh KPK, dan kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan KPK," imbuhnya.

Sudrajad Dimyati Diharapkan Bersedia Jadi Justice Collaborator dalam kasus tersebut.

Temui Ketua Mahkamah AGung

Dengan besar hati, Hakim agung Sudrajad Dimyati menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin, sebelum ia berangkat ke Gedung KPK.

"Pagi hari tadi pak SD, masuk kantor dan sempat mendatangi pimpinan MA. Tidak ada panggilan apa-apa dari MA dan kebetulan pagi ini ( Jumat 23 September 2022 ), dia dipanggil (KPK)."

"SD ( Sudrajad Dimyati ) datang ke sini dengan nait baik. Dia sudah kooperatif untuk datang ke sini," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain, di Gedung KPK, Jumat 23 September 2022.

Zahrul menerangkan Sudrajad menemui pimpinan MA itu untuk melaporkan jika dirinya dipanggil oleh KPK.

Dalam pertemuannya itu, Zahrul mengungkapkan pimpinan MA juga sempat bertanya langsung ke Sudrajad terkait duduk perkara kasus yang menjeratnya itu.

Atas pertemuan itu, Sudrajad disarankan oleh Ketua MA untuk bersikap kooperatif dengan mendatangi panggilan KPK.

"Tapi karena dia punya atasan tentu dia melapor ke atasannya bahwa dia dipanggil untuk datang ke KPK. Maka Ketua MA memberikan saran supaya kita kooperatif, silakan datang ke KPK, dan untuk sementara ya ketua MA juga menanyakan bagaimana duduk persoalannya, kemudian siapa-siapa yang tersangkut dengan perkara tersebut," ucapnya.

Baca juga: Hakim Agung Terjaring OTT, KPK Bersedih Lembaga Peradilan Tak Lagi Steril

Dia mengatakan pada intinya pertemuan Sudrajad dengan Syarifuddin hanya sebatas bertemu biasa dengan pimpinannya itu.

"Pada prinsipnya dia datang tadi pagi itu adalah untuk menyampaikan bahwa dia dipanggil oleh lembaga KPK untuk perkara ini, dia cuma sowan dengan pimpinan untuk berangkat ke sini, pimpinan pun menyarankan supaya kooperatif di dalam pemeriksaan," pungkasnya.

JADI TERSANGKA - Hakim Agung, Sudrajad Dimyati ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Kamis 22 September 2022 dini hari. Kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
JADI TERSANGKA - Hakim Agung, Sudrajad Dimyati ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Kamis 22 September 2022 dini hari. Kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. (POS-KUPANG.COM)

Diketahui, Sudrajad Dimyati tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Jumat 23 September 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved