Hakim Agung Terjaring OTT

MA Kaget KPK OTT Hakim Agung, Kini Komisi Yudisial Tunggu Pernyataan Resmi

Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MARI ) kini menunggu pernyataan resmi dari KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) soal OTT oknum hakim agung MARI.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
OTT HAKIM AGUNG -- Juru Bicara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), Andi Samsan Nganro kaget saat mendengar salah satu hakim agung terjaring OTT KPK. Kini MARI dan Komisi Yudisial tunggu informasi resmi KPK. 

POS-KUPANG.COM - Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MARI ) kini menunggu pernyataan resmi dari KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) tentang OTT ( Operasi Tangkap Tangan ) Hakim agung yang terjadi Rabu 22 September 2022 malam.

Hal itu disampaikan Juru Bicara MARI, Andi Samsan Nganro pada Kamis 22 September 2022. "Saya baru tahu dari media. Kami menunggu pernyataan resmi KPK," ujar Andi Samsan Nganro.

Andi Samsan Nganro mengaku kaget dan belum tahu siapa oknum Hakim agung yang terjaring dalam OTT KPK tersebut. 

Untuk diketahui, KPK menggelar OTT secara paralel di Jakarta dan Semarang pada Rabu 21 September 2022 malam.

Baca juga: Hakim Agung Kini Ditahan KPK, Mata Uang Asing Jadi Barang Bukti

Dalam OTT tersebut, seorang oknum Hakim agung turut dicokok karena diduga terlibat dalam kasus suap dan pungutan tidak sah dalam penanganan perkara di MARI.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam OTT itu KPK menangkap lima orang oknum yang diduga terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di MARI.

"Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Nurul Ghufron Kamis 22 September 2022.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap tersebut.

Komisi Yudisial Tunggu KPK

Komisi Yudisial (KY) telah memperoleh informasi bahwa seorang oknum hakim agung terjaring OTT yang dilakukan KPK.

"Benar, KY memperoleh informasi terkait penangkapan itu," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting saat dikonfirmasi, Kamis 22 September 2022.

Saat ini, lanjut Miko Ginting, Komisi Yudisial sedang melakukan penelusuran dan verifikasi terkait penangkapan tersebut.

"Sedang ditelusuri dan diverifikasi terlebih," ujarnya.

Saat ditanya terkait apa hakim agung tersebut ditangkap, Miko Ginting belum mau menjelaskan lebih lanjut.

Baca juga: Hakim Agung Terjaring OTT, KPK Bersedih Lembaga Peradilan Tak Lagi Steril

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terlebih dahulu untuk bekerja.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved