Hakim Agung Terjaring OTT

Hakim Agung Dijebloskan ke Tahanan KPK, Kini Dinonaktifkan dari Jabatannya di Mahkamah Agung

Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terjaring OTT KPK kini sudah dijebloskan ke tahanan KPK. Hakim agung itu mulai ditahan Jumat 23 September 2022.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
PERLIHATKAN BUKTI - Salah satu penyidik KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang yang disita dari kasus dugaan suap dalam mafia perkara di MA. Dalam kasus ini, hakim agung Sudrajad Dimyati menjadi salah satu tersangka dan telah dijebloskan ke balik jeruji besi. 

Sedangkan, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved